Yogyakarta SURYAPOS – Beberapa hari terakhir ini, publik dibuat terkejut dengan aksi Ubedilah Badrun, Dosen Universitas Negeri Jakarta yang membuat laporan atas dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh putra orang nomor satu di Indonesia, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/01).
Pelaporan yang dilakukan oleh Ubedilah Badrun ini terkait dengan PT SM, di medio 2015 ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan, sehingga dituntut sebesar Rp 7,9 Triliun oleh Kementerian Lingkungan Hidup, seiring dengan perjalanan kasus tersebut, pada Februari 2019, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan tuntutan dengan memberikan hukuman denda hanya sebesar Rp 78 Miliar, dimana saat itu Gibran dan Kaesang diduga bergabung dengan PT SM.
“Laporan ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan aksi KKN relasi bisnis Gibran dan Kaesang dengan grup bisnis yang diduga terlibat dengan pembakaran hutan”, ujar Ubed sapaan akrab dari Dosen Universitas Negeri Jakarta ini.
Lebih lanjut disampaikan oleh Ubed, yang juga dikenal sebagai aktivis 98 ini, jika keterlibatan Gibran dan Kaesang bisa dibuktikan dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura, pada medio Februari 2019, seiring dengan keluarnya keputusan MA, yang menghukum PT SM untuk membayar denda sebesar Rp 78 Miliar.
“Kami minta pada KPK untuk menyelidiki kasus tersebut, agar menjadi terang benderang dan apabila diperlukan sekiranya untuk memanggil Presiden Jokowi agar menjelaskan posisi ini”, ujar Ubed.
Sementara itu putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menuturkan jika dirinya siap jika dipanggil oleh KPK dan meminta agar tuduhan tersebut dibuktikan.
“Kalau ada yang salah, silahkan dipanggil (KPK), salahnya apa buktikan, kami siap”, ujar Gibran yang juga Walikota Solo, dihadai sejumlah awak media pada Senin, (10/01).
Sementara itu menurut Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menanggapi pelaporan putra Presiden Jokowi pada KPK menuturkan jika, pihaknya akan menjamin Pemerintah akan menindak lanjuti pelaporan tersebut.
“Benar pada Senin (10/01) bagian Persuratan KPK menerima laporan dugaan TPPU yang mencatut nama dua anak Kepala Negara, dan akan segera dilakukan telaah terhadap laporan tersebut sesuai dengan Undang Undang yang berlaku“, ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada sejumlah awak media, Senin (10/01) malam.
Lebih lanjut disampaikan oleh Ali Fikri jika, KPK memberikan apresiasi pada pihak-pihak yang selama ini gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air, dan pihaknya akan secara pro aktif melakukan penelusuran dan mengumpulkan berbagai keterangan dan informasi terkait dengan pelaporan tersebut.
Sementara itu menurut pengamat politik Zaki Mubarak menuturkan jika, ini merupakan kasus yang sangat sensitif karena melibatkan keluarga Presiden, sehingga menyebutkan kemungkinan pelaporan balik yang dilayangkan oleh putra Presiden.
“Kita tunggu proses di KPK”, ujar Zaki.