Yogyakarta, SURYAPOS.id – Seorang pria berinisial W (55), warga Gunungkidul, diamankan polisi setelah diduga melakukan tindakan pornografi atau kesusilaan di muka umum di Jalan Cik Ditiro, kawasan Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Jumat (23/10/2026) sore.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.50 WIB. Saat itu, seorang perempuan berusia 26 tahun bersama saksi berinisial JS (20) sedang berjalan di trotoar Jalan Cik Ditiro.
Berdasarkan informasi kepolisian, korban dan saksi melihat W duduk di atas sepeda motor Yamaha Vega berwarna putih biru sambil mengeluarkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi. Pelaku disebut mengarahkan pandangannya kepada korban saat melakukan perbuatan tersebut.
Baca juga: Transaksi Tembakau Sintetis via Instagram, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi di Bantul
Melihat kejadian itu, korban berteriak hingga menarik perhatian warga di sekitar lokasi. Warga kemudian mengamankan pelaku sebelum personel Polsek Gondokusuman, Yogyakarta, tiba di tempat kejadian.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani HS, menerangkan bahwa polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah menerima penanganan perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh fakta bahwa W diduga melakukan tindakan pornografi di muka umum. Pelaku juga disebut telah mengakui perbuatannya.
Polisi selanjutnya memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan melakukan penahanan terhadap W.
Baca juga: Petik Sawo, Pria 66 Tahun di Kulonprogo Jatuh dari Pohon Setinggi 3 Meter hingga Meninggal Dunia
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu celana kolor berwarna biru, satu kaus abu-abu, satu tas selempang berwarna cokelat, satu pasang sandal, satu helm abu-abu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega berwarna putih biru.
W diduga melakukan tindak pidana pornografi atau kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan informasi awal penanganan perkara, pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun. Saat ini, proses hukum terhadap W masih berlangsung.



















