Yogyakarta, SURYAPOS.id – Polsek Jetis, Polresta Yogyakarta, telah berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone di dua lokasi berbeda di Yogyakarta. Pelaku berinisial IY alias Dobleh (44 tahun), warga Jetisharjo, Cokrodiningratan, Yogyakarta.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, melalui keterangan tertulisnya menjelaskan kronologi kejadian, pelaku diamankan pada Jumat (9/5/2025), pukul 02.30 WIB di depan Burger King Jalan Diponegoro Yogyakarta.
“Pelaku diduga mencuri handphone milik dua orang korban, yaitu di Butik Buttun Scrapes Jalan AM Sangaji No. 43 Yogyakarta dan di depan Burger King,” jelasnya.
Baca juga: Gunungkidul Targetkan Penerimaan PBB-P2 Sebesar Rp 25,54 Miliar di Tahun 2025
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone, satu unit sepeda motor Honda Vario, dan satu buah tas slempang berisi beberapa barang lainnya.
“Untuk korban pertama mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000 untuk handphone merk Redmi warna hitam, sedangkan korban kedua mengalami kerugian sebesar Rp 1.200.000 untuk handphone merk Oppo warna merah. Total kerugian kedua korban ditafsir sebesar Rp 3.700.000,” ungkapnya.
Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Jetis Polresta Yogyakarta untuk proses lebih lanjut.