Bengkalis suryapos.id Jajaran Polres Bengkalis berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (trafficking) dan Keimigrasian dengan tiga orang tersangka.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan S.IK, M.H, dalam konferensi pers pada Selasa (10/8) di Mapolres Bengkalis menjelaskan bahwa, tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang dan Keimigrasian yakni, P, B dan Y yang seluruhnya adalah warga Rupat Utara yang diamankan oleh Satpolairud Polres Bengkalis, di Dsn Pasir Putih Desa Putri Sembilan Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis.
"Tindak pidana perdagangan orang ini nanti akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI No 6 tahun 2012 tentang Keimigrasian", ujar Kapolres.
Selain tiga tersangka, turut diamankan barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana perdagangan orang dan Keimigrasian, yakni satu unit Speedboat merk Yamaha bermesin pancung 40 pk dan 30 pk. BON.
Hukum Kriminal.