KAYU123
KriminalPeristiwa

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bantul, Motifnya Duel dengan Korban

×

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bantul, Motifnya Duel dengan Korban

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Bawuran, Pleret, Bantul, pada 11 Mei 2025 berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Bantul. Pelaku bernama Naufan Arkazora alias Dobleh (18 tahun), pelajar/mahasiswa, warga Jetis, Bantul.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, S.Tr.K., S.I.K., dalam jumpa pers nya di Mapolres Bantul mengatakan bahwa korban dari kejadian tersebut berinisial ASP alias KW (17 tahun), pelajar/mahasiswa, warga Cempak Kulon, Pakis, Magelang.

PASARKAYU

Modus operandi pelaku adalah karena adanya tantangan duel dari korban kepada pelaku. Pelaku dan korban sepakat untuk melakukan duel menggunakan alat, dan pelaku menggunakan celurit untuk menyerang korban.

“Korban dan pelaku sepakat untuk melakukan duel menggunakan alat setelah korban menantang pelaku melalui saksi SI alias ST,” ungkapnya.

Baca juga: Gubernur DIY Serahkan 32 Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda, Gunungkidul Raih 4 Sertifikat

Pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, pukul 23.30 WIB, pelaku dan korban bertemu di Lapangan Kanggotan untuk memperjelas tantangan duel. Setelah kesepakatan duel tercapai, pelaku mengambil celurit di rumahnya dan bertemu kembali dengan korban di Jalan Bawuran pada 11 Mei 2025, pukul 03.30 WIB.

Pada saat kejadian, pelaku menyabetkan celurit ke arah badan korban beberapa kali, dan korban juga membalas dengan celurit hingga mengenai jari kelingking dan paha pelaku. Setelah korban mengatakan”sudah”, kejadian tersebut selesai.

Baca juga: Tersangka Perdagangan Orang di Bantul Janjikan Korban Rp 400.00 per Pelanggan

Polisi telah menyita barang bukti berupa celurit, jaket, celana, sepatu yang digunakan oleh pelaku dan korban saat kejadian. Dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam milik saksi SI alias ST.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) atau Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas AKP Achmad Mirza.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VENEERKAYU