KAYU123 Selamat dan Sukses
Nasional

Persyaratan dan Kualifikasi Media Siber Dalam Pemberitaan Di Lingkup Pemkab Buol.

×

Persyaratan dan Kualifikasi Media Siber Dalam Pemberitaan Di Lingkup Pemkab Buol.

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Buol SURYAPOS – Pemerintah Kabupaten Buol melalui Dinas Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 005/287.34/Kominfo terkait dengan persyaratan dan kualifikasi media siber dalam persiapan melakukan publikasi kegiatan penanganan covid 19 di wilayah Kabupaten Buol.

Menurut Kepala Diskominfo Kabupaten Buol, Mansyur A.R. Hentu, yang disampaikan oleh Kepala Bidang Media, Ismail S.E., pertemuan 19 Kepala Biro Media Siber yang ada di Kabupaten Buol, merupakan pertemuan untuk memastikan Media Siber dan Cetak harus memenuhi kriteria sekaligus sebagai salah satu upaya untuk menertibkan media massa yang ada di Kabupaten Buol.

PASARKAYU

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Media Diskominfo, Ismail S.E., dan didampingi oleh Kasi Hubungan Media, Maslinda Datumula diikuti oleh 19 Kepala Biro Media Siber dan Cetak di Aula Kantor Diskominfo Kabupaten Buol, pada Kamis (11/11).

Lebih lanjut disampaikan oleh Ismail bahwa, syarat dan perjanjian media siber dan cetak untuk melakukan publikasi adalah :

  1. Memiliki badan hukum sebagai perusahaan pers yang bergerak di bidang usaha media pers dan tidak dicampur dengan usaha lain sesuai Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta edaran Dewan Pers No 2/SE-DP/1/2014 tentang UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi.
  2. Mengisi Daftar Isian Perusahaan dan Media Cetak/Online.
  3. Melampirkan Akta Pendirian dan Perubahan terakhir Perusahaan.
  4. Melampirkan bukti pengesahan dari Kemenkumham.
  5. Melampirkan Surat Izin Berusaha (SIB) KBLI 58130.
  6. Melampirkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  7. Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
  8. Melampirkan SPT tahun terakhir perusahaan.
  9. Referensi Bank yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
  10. Melampirkan Profil Perusahaan Pers.
  11. Untuk media cetak melampirkan Surat Pernyataan Oplah dan untuk media online melampirkan Surat Pernyataan Penampilan Home, tentang Pedoman Pemberitaan media siber.
  12. Media cetak menunjukkan bukti asli yang telah dilegalisir oleh Pejabat.
  13. Untuk media online melampirkan Surat Pernyataan bahwa, perusahaan yang bergerak di media siber hanya untuk satu penerbitan media siber.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VENEERKAYU