Wonosobo (Jateng), SURYAPOS.id – Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medik dasar dan/atau spesialistik secara komprehensif.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Tranfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi setiap klinik wajib dilakukan akreditasi.
Sebagai salah satu garda terdepan dalam melayani pasien, Klinik Pratama PKU Muhammadiyah Kertek terus berupaya memberikan pelayanan optimal. Wujud nyata dari kerja keras tersebut kemudian membuahkan hasil dengan Klinik Pratama Pratama PKU Muhammadiyah Kertek resmi mendapat AKREDITASI PARIPURNA dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Perlu untuk diketahui, untuk mendapatkan Akreditasi Paripurna ini klinik diharuskan memenuhi kriteria seperti, memenuhi pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai kriteria/standar, memuaskan pelanggan/patient satisfaction, memuaskan sasaran dan masyarakat, serta berkinerja baik. Selain itu pola pikir akreditasi mencakup pada pola pikir sistem pelayanan/kinerja, pola pikir mutu dan pola pikir keselamatan pelanggan/pasien/petugas.
Akreditasi ini sendiri menjadi upaya peningkatan mutu klinik untuk dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan di klinik. Adapun untuk mendukung hal tersebut, Klinik Pratama Pratama PKU Muhammadiyah Kertek melayani Poli Umum, Poli Gigi, KIA, Prolanis, serta adanya Vaksinasi dan Kesehatan Preventif kepada masyarakat.
Mutu pelayanan kesehatan merupakan derajat pelayanan kesehatan yang sesuai standar profesi dan standar pelayanan dengan menggunakan potensi sumber daya yang tersedia di fasilitas layanan kesehatan secara efisien dan efektif serta diberikan secara aman dan memuaskan secara norma, etika, hukum, dan sosial budaya.
Dalam 5 (lima) dimensi mutu yang dikembangkan oleh Pasuraman, dkk (1985), empati juga merupakan salah satu variable yang akan mempengaruhi kepuasan klien/pasien terhadap mutu pelayanan kesehatan, di samping variabel lain yaitu: keandalan (reliability), ketanggapan (responsiveness), bukti fisik (tangible), dan kepastian (assurance).
Perlu dipahami kembali bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya sekedar untuk memuaskan keinginan klien/pasien, akan tetapi juga dapat memberikan pelayanan kesehatan yang memenuhi standar profesional. Mutu pelayanan kesehatan akan baik apabila pelayanan yang diberikan sesuai dengan prosedur kesehatan serta memenuhi kebutuhan klien/pasien (patient-centered).
Meskipun tercapainya keinginan tentu berimbas pada pencapaian kepuasan, namun yang utama harus dipenuhi adalah apa yang dibutuhkan klien/pasien untuk perbaikan derajat kesehatannya. (disampaikan oleh Bp Sapari, BPH Klinik PKU Muhammadiyah Kertek)