Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Kepolisian Resor Gunungkidul mengungkap kasus tindak pidana penipuan online bermodus penjualan emas batangan Antam melalui media sosial Threads dengan total kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial A.I.S, warga Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul.
Baca juga: Kasus Dugaan Hubungan Terlarang Pegawai Puskesmas di Gunungkidul Mencuat
“Korban awalnya melihat unggahan penjualan emas batangan Antam dengan harga di bawah pasaran di aplikasi Threads dari akun bernama Laura Nadine,” kata Kapolres Gunungkidul, Jumat (30/1/2026).
Korban kemudian menghubungi akun tersebut melalui pesan langsung dan diarahkan untuk melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, pelaku mengirimkan foto dan video emas batangan Antam ukuran 15 gram lengkap dengan barcode, serta meyakinkan korban melalui panggilan suara dan video call.
Baca juga: Diterjang Angin Kencang, Pohon Melinjo Tumbang dan Hantam Teras Rumah Warga
“Pelaku menyampaikan bahwa emas tersebut asli dan banyak diminati pembeli lain, sehingga korban percaya dan mentransfer uang sebesar Rp 37.750.000,” ujar AKBP Damus Asa.
Namun hingga waktu penyerahan yang dijanjikan, emas batangan tersebut tidak pernah diterima korban, dan pelaku tidak lagi dapat dihubungi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Unit Pidsus bersama Tim Buser Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengamankan tersangka MF (26) asal Cilacap, Jawa Tengah, di wilayah Karanganom, Klaten.
Baca juga: Hilang Kendali di Jalur Kaligesing, Dua Pemuda Asal Magelang Meninggal Dunia
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan penipuan terhadap dua korban di wilayah Gunungkidul dengan total kerugian hampir Rp 50 juta,” ungkap Kapolres Gunungkidul.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran serta satu unit ponsel milik tersangka, dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Tak Terlihat Dua Hari, Perempuan Lansia Ditemukan Meninggal di Rumahnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.
Selain itu, tersangka juga dapat dijerat Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

















