JIFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026
PemerintahanUmum

Pemkab Gunungkidul Siap Gelar Pilur Serentak 2026, Terkendala Aturan Turunan UU Desa

×

Pemkab Gunungkidul Siap Gelar Pilur Serentak 2026, Terkendala Aturan Turunan UU Desa

Share this article
JIFFINA 2026

Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Lurah (Pilur) serentak yang direncanakan berlangsung pada 2026. Meski anggaran telah disiapkan, pelaksanaan Pilur masih menunggu terbitnya regulasi turunan dari pemerintah pusat.

Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan secara perencanaan penganggaran pihaknya telah siap sejak tahun lalu.

IFMAC 2026

Baca juga: Mobil Pajero Tabrak Honda CBR di Imogiri Timur, Pemotor Meninggal Dunia

“Secara penganggaran sudah kami siapkan sejak tahun kemarin. Di 31 kalurahan sudah kami siapkan pos Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pemilihan lurah tahun 2026,” ujar Kriswantoro, Jumat (23/1/2026).

Selain anggaran pelaksanaan Pilur, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lain, seperti Badan Kesbangpol dan Satpol PP, juga telah mengalokasikan anggaran untuk pendampingan serta pengamanan.

Namun demikian, Kriswantoro menyebutkan, kendala utama saat ini adalah belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Desa yang baru.

Baca juga: Ngaku Petugas Pertamina, Pria di Bantul Tipu Warga dan Curi Tabung Gas

“Kalau aturan dari pusat sudah turun, kami bisa langsung melaksanakan. Tidak perlu menunggu penyusunan peraturan daerah baru,” kata dia.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Gunungkidul telah mengirimkan surat konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kepastian regulasi.

“Surat konsultasi ini berkaitan dengan kondisi regulasi yang kami miliki, termasuk Perda Nomor 7 Tahun 2020 dan perubahannya. Kami mohon petunjuk dari pemerintah pusat,” ujar Kriswantoro.

Baca juga: Hotel Horison Emerald Timoho Yogyakarta Menggelar Program “Ramadhan KHUSYUK” di Bulan Puasa

Pilur serentak 2026 direncanakan diikuti oleh 31 kalurahan. Sebanyak 30 kalurahan memang berakhir masa jabatannya pada 2026, sementara satu kalurahan lainnya, yakni Kalurahan Ngloro, ikut karena masa jabatan lurahnya telah berakhir pada 2025 dan tidak diperpanjang.

“Ngloro pada 2025 sempat kosong dan dijabat oleh penjabat lurah. Hasil konsultasi kami menyatakan masa jabatannya tidak diperpanjang, sehingga ikut Pilur 2026,” ucap Kris.

Selain persoalan teknis, Pemkab Gunungkidul juga masih menunggu kejelasan terkait status lurah petahana yang telah menjabat dua periode lintas aturan undang-undang. Isu ini menjadi salah satu materi konsultasi kepada Kemendagri.

Baca juga: Di Tengah Agenda Dinas, Kapolres Gunungkidul Selamatkan Ibu Korban Kecelakaan di Jalan Berlubang

Menurut Kriswantoro, terdapat lurah yang pada periode pertama menjabat selama 10 tahun berdasarkan aturan lama, kemudian menjabat kembali pada periode kedua saat undang-undang baru berlaku.

“Apakah masih diperbolehkan mencalonkan diri kembali atau sudah terbatasi ketentuan undang-undang yang baru, ini yang masih kami tanyakan ke Kemendagri,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Gunungkidul masih menunggu balasan resmi dari Kemendagri untuk memberikan kepastian hukum bagi para bakal calon lurah serta panitia pemilihan.

JIFFINA 2026
JIFMAC 2026
JIFFINA 2026
IKIAE