JAKARTA. suryapos.id Pemerintah melalui Menteri Kesehatan mengeluarkan Kepmen No HK.01.07/MENKES/4826/2021 tertanggal 2 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, yang mengatur tentang Harga Eceran Tertinggi obat dalam masa Pandemi Covid-19.
Penetapan HET ini menyusul ditengarai banyaknya platform e-comerce maupun produsen yang menjual obat perawatan pasien Covid 19 dengan harga bervariasi,sehingga dipandang perlunya penetapan HET oleh Pemerintah guna menjamin kewajaran harga obat dimasa pandemi dengan mengatur harganya.
“HET yang ditetapkan ini nantinya berlaku bagi apotek dan instalasi farmasi,rumah sakit/klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di seluruh wilayah Indonesia, Penetapan ini dilakukan guna memastikan masyarakat dapat membeli obat dengan harga terjangkau“, disampaikan oleh Menteri Kesehatan,Budi Gunadi Sadikin.
Pemerintah menegaskan hingga saat ini belum ditemukannya obat yang bisa dipakai mengobati Covid 19, namun beberapa obat berikut dianggap memiliki potensi dan siap digunakan dalam terapi Covid 19 seperti berikut HET nya :
1.Faviprafir 200mg HET Rp.22.500/tablet
2.Remdesivir 100mg injeksi HET Rp 510.000/viral.
3.Oseltamivir 75mg kapsul HET Rp.26.000/kapsul.
4.Intravenous Immunoglobulin 10% 25ml infus HET Rp3.262.300/vial
5.Intravenous Immunoglobulin 10% 25ml infus HET Rp.3.965.000/vial
6.Intravenous Immunoglobin 10% 50ml infus HET Rp 6.174.900/vial
7.Ivermectin 12mg tablet HET Rp.7.500/tablet
8.Tocilizumab 400mg/20ml infus HET Rp.5.710.600/vial
9.Tocilizumab 80mg/4mg infus HET Rp.1.162.200/vial
10.Azithromycin 500mg tablet HET Rp1.700/tablet
11.Azithromycin 500mg infus HET Rp 95.400/vial
Ditekankan oleh Pemerintah,bahwa penetapan HET ini adalah untuk kepentingan masyarakat, apabila ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar dimasa pandemi,maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jika ada produsen/distributor main(harga) saya mohon Kabareskrim dan Kejaksaan melakukan pengecekan, tindakannya langsung diproses dan dihukum, kalau perlu izinnya kita cabut,ini taruhannya keselamatan rakyat“, disampaikan oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan yang juga selaku Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali.
Dalam kesempatan yang sama Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, “menjual (obat) yang lebih mahal,sengaja menimbun,dan menimbulkan keselamatan terganggu akan kita lakukan proses penegakan hukum“.
Pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk Tidak melakukan pembelian obat secara bebas dalam jumlah yang banyak ataupun menggunakannya tanpa resep dokter.tidak melakukan Self-medication tanpa pengawasan dan anjuran dari tenaga kesehatan.