Jakarta.suryapos.id Pemerintah secara tegas menyatakan akan memperpanjang PPKM Darurat untuk wilayah Jawa Bali guna menurunkan angka penyebaran virus Covid 19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat terhadap pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid 19 serta tetap menjamin layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya agar tidak terganggu dan terancam nyawanya.
Dalam evaluasinya Pemerintah bersyukur dengan pelaksanaan PPKM Darurat, karena angka penambahan kasus dan rasio BOR atau pemenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan.
Pemerintah akan selalu memantau dan memahami dinamika yang berkembang dilapangan, mendengarkan suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM Darurat, maka Pemerintah akan melakukan pembukaan dan pelonggaran secara bertahap pada 26 Juli 2021 apabila tren kasus penyebaran virus Covid 19 mengalami penurunan.
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diijinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung diatur maksimal 50% dari kapasitas dan penerapan Prokes yang ketat.
Pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari akan diijinkan buka sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50% pengunjung dan penerapan Prokes yang ketat.
Pedagang K5, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, loundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil sejenis lainnya diijinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan Prokes yang ketat dan pengaturan tehnisnya akan diatur oleh Pemerintah Daerah.
Warung makan, pedagang K5, lapak jajanan dan sejenisnya yang mempunyai ruang usaha di ruang terbuka diijinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimum untuk waktu pengunjung adalah 30 menit dengan penerapan Prokes yang ketat.
Sedangkan kegiatan esensial dan kritikal baik di Pemerintahan dan swasta yang terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.
Pemerintah berharap semuanya untuk bekerjasama bahu membahu melaksanakan PPKM Darurat dengan harapan angka penyebaran virus Covid 19 akan segera turun dan tekanan terhadap rumah sakit juga menurun, untuk itu perlunya peningkatan kedisiplinan dalam penerapan Prokes , segera lakukan isolasi mandiri bagi yang bergejala dan segera berikan pengobatan sedini mungkin bagi yang terpapar virus Covid 19.
Pemerintah akan terus membagikan obat gratis untuk masyarakat yang bergejala ringan dan OTG yang direncanakan dalam jumlah 2 jt paket obat.
Pemerintah juga akan tetap terus memberikan bantuan untuk masyarakat yang terdampak dengan mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp 55.21T yang diaplikasikan melalui BST, BLT Desa, PKH, Bantuan sembako, Bantuan kuota internet, dan subsidi listrik.
Pemerintah juga akan memberikan insentif untuk usaha mikro dan informal sebesar Rp 1.2 jt untuk sekitar 1jt usaha mikro.
Pemerintah mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen anak bangsa untuk bersatu melawan virus Covid 19 ini. memang situasi saat ini sangat berat, tapi dengan usaha keras bersama, Pemerintah yakin bangsa Indonesia bisa bebas dari virus Covid 19 sehingga kegiatan sosial masyarakat, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal.