Jepara SURYAPOS – Perwakilan Pedagang Zona Kuliner Lantai II Pasar Mayong melakukan audensi dengan DPRD Kab. Jepara di gedung serbaguna DPRD .Para pedagang bersama Paguyuban PPJPMJ dan JKWP3 diterima oleh Komisi B DPRD Jepara,kamis (11/11)
Hadir dalam audensi tersebut Nur Hamid, Saiful M Abidin, H.Muzaidi, Zumaroh, Chairil Anwar dan M.Ibnu Hajar. Selain dari Disperindag, Bag. Perekonomian dan Kepala Pasar, turut serta hadir mendampingi Tri Hutomo Ketua DPD Jepara dan Koordinator Asosiasi Pedagang Seluruh Karesidenan Pati dan Ulin Nuha Ketua J.P.K.P Kab.Jepara
Pada audiensi ini, perwakilan pedagang pasar yang di pimpin oleh Koordinator Syaiful HD menyampaikan beberapa Pokok aduan dari Pedagang Kuliner Zona Kuliner Lantai II Pasar Mayong antara lain adanya Bangunan Liar Berupa Kios/Toko Yang Mengganggu dan Merugikan Pedagang Karena Menghalangi Akses Pintu Masuk dan Mengakibatkan Kemacetan.
Pengelolaan Sampah Yang Dilaksanakan Secara Sembarang Yang Berdampak Pada Pencemaran Lingkungan seta mengganggu Kenyamanan Pedagang dan Pengunjung Zona Kuliner Lantai II, Surat Ijin Penempatan Lapak Yang Tidak Kunjung Diberikan/Diterbitkan Oleh Dinas Pengelola Pasar Kepada Pedagang Kuliner Lantai II.
Ada dugaan Tindakan Melampaui Kewenangan Yang Dilakukan Oleh Kepala Pasar, dan Terdapat Indikasi Parktek PUNGLI Yang Dilakukan Oleh Oknum Pedagang dan ketidaktransparanan dalam laporan keuangan untuk pengelolaan pedagang dan pasar ,tekait bangunan Liar di atas lahan Negara (Pasar Mayong),
Ipul menyampaikan bahwa Tahun 2018 Bangunan 2 Kios liar tersebut disegel warga disaksikan oleh Pegawai Pasar, dan pihak pengelola pasar pada paat itu berjanji akan segera menertibkan/membongkar.
“Namun alih-alih dibongakar atau ditertibkan, bangunan kios tersebut kini diperluas dengan ditambah kanopi hingga menjorok kebahu jalan dan diperluas kebelakang hingga mempersempit akses jalan masuk ke lantai I pasar. Parahnya lagi hal tersebut di duga ada ijin dari sang kepala pasar,”ungkap Ipul
Lebih lanjut Ipul katakan lahan terbuka yang sebelumnya ditempati oleh PKL Motor, Ojek dan parkir penjemput kini telah beralih fungsi menjadi bangunan kios, dampaknya sekarang para PKL motor, tukang Ojek dan pakir bergeser ke jalan dan hal tersebut sangat mengganggu serta mengakibatkan kemacetan.
“Akses pintu masuk sisi barat lantai I kini menjadi jalan setapak, hal tersebut sangat mengganggu dan merugikan para pedagang karena tidak bisa digunakan lagi untuk sarana bongkar muat barang ,Grobak dorong harus memutar”,jelas Ipul.
Tak sampai disitu, permasalahan penempatan lokasi TPS berada di lantai 2 Pasar Mayong, tepat berada dibelakang Zona Kuliner,sangat mengganggu bagi pengunjung dan pedagang kuliner karena bau sampah yang menyengat dan terlihat kotor. Kondisi yang demikian sudah terjadi selama bertahun-tahun, pedagangpun sudah sering mengadukan hal tersebut ke kepala pasar namun tidak ada tindakan apapun.
“Selaku pedagang kami meminta ketegasan dari Ka. Disperindag Jepara untuk mengambil langkah tegas terhadap rekanan pelaksana kebersihan Pasar Mayong agar melaksanakan pekerjaannya secara lebih bertanggung jawab. Dengan anggaran kebersihan pasar Mayong yang mencapai ratusan juta Rupiah pertahun seharusnya rekanan dapat bekerja secara professional & bertanggung jawab,mengingat hal tersebut sudah terjadi selama bertahun-tahun, “lanjut Ipul menjelaskan.
Sejak awal penempatan lapak zona kuliner lantai II Pasar Mayong sekitar awal tahun 2017, pedagang sudah mengajukan permohonan penempatan lapak ke Disperindag Jepara melalui Kepala Pasar Mayong. Hampir setiap terjadi pergantian Kepala Pasar, pedagang kuliner diminta untuk mengajukan permohonan penempatan lapak yang sama. Namun hingga saat ini Ijin Penempatan Lapak tersebut tidak pernah diberikan/diterbitkan oleh Dinas.
” Bahhkan dalam upaya duduk bersama sudah kita tempuh, akan tetapi dari Kepala pasar Susilo Wardono malah mengeluarkan statment pada saat Pertemuan tanggal 07 Okt 2021 di ruang pertemuan kantor pengelola pasar yang menyatakan bahwa Pedagang Kuliner Lantai II bukan Pedagang Resmi karena “Tidak Memiliki Hak/Ijin menempati lapak kuliner” melainkan hanya “dipinjami” secara gratis, Bahwa satu satunya mitra resmi Dinas Pasar adalah Paguyuban Pedagang (PPJPMJ), pedagang kuliner tidak berhak mengelola apapun termasuk sarana air bersih.
Sementara itu Komisi B Nur Khamid mengatakan bahwa persoalan ini harus ada solusi satu per satu supaya jelas dan pihaknya menerima aspirasi dari Paguyuban Pedagang Pasar tersebut untuk bisa memberikan solusi tebaik bagi semua pihak dan tentunya harus tetap berkoordinasi terutama dengan dinas-dinas terkait untuk menangani masalah tersebut .
Kepala Disperindag Eriza Rudy Y memberikan peryataan atas permasalahan tersebut mengatakan “ Saya harus meruntut dulu dari awal, karena saya baru menjabat setelah ada persoalan tersebut dan tentunya harus saya koordinasikan dengan bidang-bidang yang berkaitan dengan persoalan tersebut, namun dari masalah Surat ijin penempatan lapak secepatnya akan kita terbitkan kurang lebih 2 minggu dengan catatan bagi pedagang-pedagang yang aktif,”ungkap Eriza
Menanggapi permasalahan aduan dari Pedagang Kuliner Zona Kuliner Lantai II Pasar Mayong, Paguyuban PPJPMJ dan JKWP3 siang ini, Tri Hutomo sebagai Ketua APPSI Jepara mangatakan “ bahwa semua kebijakan dan pencarian solusi permasalahan dalam penataan maupun pengelolaan pasar harusnya melibatkan semua elemen yang ada di pasar tersebut dan menyertakan pedagang dalam mengambil kebijakan dengan berdasar pada regulasi yang berlaku,” kata Tri.
Dalam pemecahan permasalahan Disperindag harus berkoordinasi dengan Dinas-dinas yang lain, misalnya Dishub dalam penataan akses lalu lintas dan parkir, dengan Dinas Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan pengelolaan sampah.
Lajut Ketua APPSI Jepara tersebut meminta agar Audensi yang dilaksanakan oleh DPRD Jepara yang dipimpin oleh Komisi B, Disperindag dan Perwakilan Pedagang ini dapat menghasilkan kejelasan tindakan Disperindag terkait permaslahan bangunan liar dan sewa lahan agar segera mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan dan perundang-udangan yang ada.
Meningkatkan Pengawasan, terkait pelaksanaan pengelolaan aset negara khususnya pelaksaan pengelolaan pasar mayong ,Disperindag Kab.Jepara agar lebih memberikan perhatian dan memberikan juga memberi sanksi kepada bawahannya jika telah melakukan tindakan melampaui kewenangannya yang tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-udangan.
Dalam audensi siang ini persoalan-persoalan yang belum mencapai titik temu disepakati akan dibahas lebih lanjut untuk mencari solusi dengan keterlibatan dari pedagang, paguyuban, pengelola pasar, Komisi B dan APPSI.