KAYU123
Pendidikan

Pak Menteri Jangan Asal Gunakan Istilah Karena Ada Konsekuensi Hukumnya.

×

Pak Menteri Jangan Asal Gunakan Istilah Karena Ada Konsekuensi Hukumnya.

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

YOGYAKARTA. suryapos.id  Pernyataan Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy yang disampaikan saat meninjau  shelter pasien Covid-19 di Hotel University Club UGM di Sleman pada Jumat (16/7) menjadi kontroversi sehingga memantik anggota komisi 1 DPR RI dari fraksi Gerindra, Fadli Zon memberikan komentarnya via Twitter @fadlizon.

Dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Sleman pada Jumat 16/7  Menko PMK, Muhadjir Effendy menyatakan bahwa, “sebenarnya pemerintah sekarang ini walaupun tidak di declare,kita ini khan dalam keadaan darurat militer“, ditambahkan oleh Muhadjir Effendy, jadi kalau darurat ini ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang, nah kalau sekarang ini sudah darurat militer.

Karena itu Bapak Presiden sudah mulai memerankan TNI Polri itu karena pertimbanganannya sudah tidak bisa ditangani secara biasa, ini betul-betul sudah darurat militer, “hanya musuhnya bukan musuh militer konvensional, tapi pasukan yang tidak terlihat itu“, tegasnya.

Terkait pernyataan Muhadjir Effendy, anggota Komisi 1 DPR RI dari fraksi Gerindra, Fadli Zon menyatakan, “Pernyataan ini ngawur, kog bisa mengatakan sekarang darurat militer, mana militernya….? tulis Fadli Zon di akun Twitternya @fadlizon pada Sabtu (17/7).

Menurut politikus Partai Gerindra ini, pernyataan dari Muhadjir Effendy menambah bukti koordinasi Pemerintah dalam penanganan Covid-19 masih kurang. “Sirkus pernyataan ini hanya menambah daftar kurangnya konsep dan pengetahuan elementer plus koordinasi penanganan Covid19″, tegas Fadli Zon.

Pernyataan senada dilontarkan juga oleh Politikus Partai PKS, Sukamta, “pernyataan Menko PMK ngawur dan semakin menunjukkan pemerintah masih gagal membangun kordinasi di internal mereka“.

Apabila merujuk pada pernyataan Menko PMK yang menyatakan sekarang dalam kondisi darurat militer harus merujuk pada Perpu 23 tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya. Sementara itu jika merujuk kondisi saat ini yang dinyatakan dalam kondisi darurat militer, berdasarkan UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) setiap mobilisasi TNI Polri harus dengan persetujuan DPR.

Sampai sekarang tidak pernah DPR dimintai persetujuan mobilisasi TNI Polri,jangan asal menggunakan istilah karena ada konsekuensi hukumnya“, ditegaskan oleh angggota komisi 1 DPR RI dari Dapil DI Yogyakarta.

Lebih tepatnya sekarang persoalan wabah virus Covid 19 ini rujukannya adalah UU No 20 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, “perangkat dalam UU ini sudah sangat jelas,termasuk soal karantina wilayah atau Lockdown yang bisa digunakan untuk pengendalian pandemi“, ujar Sukamta tegas, Politikus PKS kelahiran Klaten 1967. 

B O NIKLAN

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU