Jakarta suryapos.id Oknum Babinsa Koramil 07/Monta Kodim 1608/Bima, Serka S yang sempat terekam kamera video saat memaksa seorang warga menempelkan telinganya di knalpot racing (Brong) sepeda motor dan viral di media sosial, saat ini dilakukan penahanan oleh Subdenpom IX/2-2 Bima, dengan kasus Tindak Pidana Penganiayaan.
Menurut Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna, dalam siaran pers di Mabesad pada Minggu, (15/8) menyampaikan bahwa, kejadian tersebut berawal dari razia sepeda motor yang menggunakan knalpot racing (Brong) oleh anggota Koramil 07/Monta bersama Bhabinkamtibmas setempat, dan dalam kegiatan tersebut berhasil diamankan satu unit sepeda motor beserta pengendaranya dan diamankan di Posramil Monta Selatan.
Salah satu Babinsa, Serka S menghukum pengendara motor tersebut dengan mendekatkan telinga tepat pada lubang knalpot motor racing.
"Proses hukum terhadap oknum prajurit tersebut sudah sesuai dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, bahwa tidak ada penyelesaian selain proses hukum bagi setiap prajurit TNI AD yang terbukti melanggar", pungkas Kadispenad dalam siaran pers. BON.
Umum.