Klaten suryapos.id Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai guru di lingkungan Pemkab Sukoharjo, berinisial SK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang pengadaan tanah sebesar Rp 2.1M milik seorang investor dari Korea Selatan, Mr W.
Penetapan tersangka pada SK dan juga EP bermula saat ada investor dari Korea Selatan yang berniat untuk membangun pabrik alat-alat kesehatan di wilayah Desa Troketon Kecamatan Pedan Kabupaten Klaten pada 2019 lalu.
"Dari pihak investor membutuhkan lahan seluas lima petak dan melalui EP seorang makelar tanah, bekerja sama dengan oknum ASN yang juga merupakan temannya, mereka sanggup untuk menyediakan lima petak lahan sesuai kebutuhan", ujar Kasatreskrim Polres Klaten yang sekaligus Ketua Satgas Mafia Tanah Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan pada awak media, Jumat (28/8).
Dalam perjalanan waktu, investor tersebut membayar lunas lima petak tanah yang dibutuhkan, namun oleh kedua tersangka baru dibayarkan kepada pemilik tanah untuk yang empat blok, sedangkan uang pengadaan yang satu blok ditilep oleh kedua tersangka senilai Rp 2.1M.
"Kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 378 KUHP Tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama empat tahun", pungkas Andriansyah yang sebelumnya bertugas sebaga Pama di Polda Jawa Tengah. BON.
Hukum Kriminal.