KAYU123
PemerintahanUmum

OJK dan Pemkab Gunungkidul Gelar Edukasi Keuangan untuk Cegah Penipuan

×

OJK dan Pemkab Gunungkidul Gelar Edukasi Keuangan untuk Cegah Penipuan

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id — Dalam upaya meningkatkan literasi keuangan sekaligus mencegah maraknya praktik keuangan ilegal, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kegiatan edukasi keuangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa, dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Kegiatan ini berlangsung di Gunungkidul dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Gunungkidul, Joko Parwoto, serta Kepala OJK DIY, Eko Yunianto.

Dalam sambutannya, Kepala OJK DIY Eko Yunianto menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU tersebut mempertegas peran OJK dalam pelindungan konsumen serta pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

PASARKAYU

Baca juga: Cegah Stunting di Gunungkidul, Pemkab dan Masyarakat Bersinergi melalui GENTING

“OJK telah menyusun Peta Jalan Pelindungan Konsumen yang mencakup empat pilar utama, yaitu literasi dan inklusi keuangan, pengawasan market conduct, pelindungan konsumen, serta pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Untuk itu, kami juga telah menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas PASTI),” ujar Eko.

Lebih lanjut, OJK menyampaikan kekhawatiran atas meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan berkedok penghapusan pinjaman yang mengatasnamakan lembaga internasional seperti Bank for International Settlements dan FATF. Dalam skemanya, masyarakat diminta menyerahkan hasil SLIK dan sertifikat asli sebagai syarat mendapatkan “penghapusan pinjaman”. OJK pun menegaskan bahwa program tersebut tidak resmi dan berpotensi merugikan masyarakat secara finansial.

Baca juga: Pemkab Gunungkidul Gelar Pasar Murah untuk Tekan Inflasi dan Bantu Masyarakat

“OJK telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Pemda DIY untuk melakukan edukasi ini sebagai upaya preventif. Tujuannya agar masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming pengembalian investasi tidak masuk akal, penghapusan utang, ataupun modus penipuan lainnya,” imbuhnya.

OJK juga menyoroti hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang menunjukkan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 66,46 persen, sedangkan inklusi keuangan 80,51 persen. Gap tersebut menjadi celah bagi maraknya penipuan keuangan berbasis digital.

Baca juga: Satreskoba Polres Bantul Bongkar 69 Kasus Narkoba, 29 Pengedar dan 44 Pengguna Ditangkap

Sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat, OJK bersama Satgas PASTI telah meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang bertugas menangani laporan penipuan, melakukan pemblokiran rekening, serta mendorong pengembalian dana korban. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui kanal sipasti.ojk.go.id.

Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul Joko Parwoto menyampaikan apresiasinya atas respons cepat OJK dalam menjawab keresahan masyarakat terkait isu “Program Penghapusan Utang” yang beredar khususnya di wilayah Paliyan, Panggang, dan Purwosari.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Bantul, 5 Kendaraan Terlibat dan Mengalami Kerusakan Parah

“Kegiatan ini merupakan langkah tepat untuk memberikan informasi yang benar, utuh dan resmi kepada masyarakat. Kita tidak ingin isu ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab,” ujar Joko.

Ia juga menekankan pentingnya peran perangkat desa dan tokoh masyarakat sebagai garda terdepan dalam menyebarkan informasi dan membangun kesadaran kolektif.

Baca juga: Pameran Tunggal “Rindu Masa Lalu” di Equalitera Artspace Yogyakarta

“Di era digital ini, tantangan kita bukan hanya dari luar tetapi juga dari dalam, berupa misinformasi dan penipuan yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab. Literasi keuangan adalah tameng utama kita. Saya harap edukasi ini bisa diteruskan ke masyarakat luas,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersama OJK dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) berkomitmen untuk memperkuat perlindungan konsumen, memberantas praktik keuangan ilegal, dan mendorong inklusi keuangan yang adil serta merata di wilayah Gunungkidul.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VENEERKAYU