KAYU123
PeristiwaUmum

Miris, Oknum Guru Diduga Berbuat Mesum di Lingkungan Sekolah

×

Miris, Oknum Guru Diduga Berbuat Mesum di Lingkungan Sekolah

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Dunia pendidikan tercoreng akibat perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh dua oknum guru SDN Menthel I, yakni EG (37) dan NUR (39). Keduanya kepergok sedang melakukan hubungan intim di dalam ruang guru oleh siswanya sendiri pada Selasa 16 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

Sontak hal tersebut memicu kegeraman wali murid serta menjadi perhatian khusus pihak sekolah dan Komite.

PASARKAYU

L (48) salah satu wali murid yang enggan disebut nama mengungkapkan kekecewaannya saat dikonfirmasi awak media jika kedua oknum guru tersebut mendapat tindakan tegas dari pemerintah atas perbuatan yang dilakukannya, dengan harapan untuk tidak lagi mengajar di sekolah tempat anaknya menimba ilmu.

”Miris sekali dengan apa yang dilakukan oleh kedua oknum guru ini, kami selaku orang tua dari murid yang bersekolah disitu tidak menginginkan lagi keduanya mengajar anak-anak kami di SDN Menthel I,” ungkap L dengan nada geram.

Di tempat terpisah, Joni Antoro Nugroho selaku Kepala Sekolah SDN Menthel mengaku telah mengetahui masalah tersebut dari Ketua Komite, Wagino bersama perwakilan dari wali murid.

“Pada saat peristiwa terjadi, kebetulan saya tidak berada di sekolah dan kronologi seperti apa saya tidak tahu, namun dari keterangan ketua komite bersama perwakilan memberikan informasi mengenai hal ini,” jelasnya.

Pihaknya segera mengambil langkah dengan melaporkan permasalahan ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul agar segera ditindaklanjuti.

Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Tofik Aminudin saat ditemui memberikan keterangan langkah yang telah diambil Dinas terhadap dua oknum guru tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap keduanya.

”Sudah kita panggil keduanya untuk dimintai keterangan, mengenai hasil keputusan nanti kita masih menunggu dari pimpinan (Bupati),” ucap Tofik.

Disinggung mengenai status kepegawaian kedua oknum guru tersebut, Tofik mengatakan keduanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

”Mereka merupakan pegawai PPPK dan bisa saja nanti diberhentikan secara tidak hormat atas apa yang dilakukannya,” tutupnya.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU