Yogyakarta SURYAPOS – Senin (02/07/). Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI terus mengawal jalannya fungsi dan pelayanan KUA dimasa pandemi, Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P. 002 Tahun 2021 yang mengatur tatacara dan prosedur tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid -19.
Kepala KUA kapanewon Piyungan Choirul Amin menyampaikan bahwa KUA yang dipimpinnya melaksanakan layanan pernikahan untuk Pendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 sesuai aturan PPKM Level 4 yang tertuang dalam SE P.002 tahun 2021 Dirjen Bimas Islam, KUA Piyungan dalam kegiatannya selalu menerapkan Protokol kesehatan secara ketat guna menekan penyebaran Covid-19.
“Kami tetap melayani permohonan nikah, untuk Pendaftar sebelum tanggal 03 Juli 2021 tentunya tetap sesuai aturan dan protokol kesehatan, sesuai arahan dari Kanwil Kemenag DI Yogyakarta dan mengacu pada Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Nomor P. 002 Tahun 20201” kata Khoirul Amin d sela tugasnya, Senin (02/08/2021).
Untuk aturan dan prosedur Nikah di KUA Kapanewon Piyungan bagi para peserta nikah itu hanya diperbolehkan maksimal 6 orang peserta prosesi akad nikah dengan dilengkapi surat bebas covid -19 “Selain itu juga wajib pakai masker, cek suhu tubuh, sarung tangan, jaga jarak serta cuci tangan sebelum masuk ruangan,” jelasnya.
“untuk semua masyarakat khususnya di kapanewon Piyungan, Bantul untuk bersama-sama mentaati aturan Pemerintah untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kesehatan diri disaat pandemi Covid -19,”pungkasnya.
Sementara salah satu pasangan nikah yang ditemui yakni Aik Dwi Purnamasari dan Rahmad Kristiyanto mengapresiasi pelayanan nikah di KUA Kapanewon Piyungan . “Pelayanan yang bagus di KUA Piyungan ini dan sesuai dengan anjuran pemeritah dengan tetap menjaga protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” ujar Rahmat, warga Payak, Srimulyo Piyungan, Bantul .