JAKARTA. suryapos.id Dalam rangka percepatan pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) maka Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran No HK.02.02/III/15242/2021.
Surat Edaran yang mengatur tentang Pelaksanaan Vaksinasi Bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Surat Edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid–19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK“, ujar drg Widyawati MKM Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat dalam rilisnya Selasa (3/8).
Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.
kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 untuk pelaksanaan masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat Kabupaten/Kota dan Propinsi.
“Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid–19 masih belum mencukupi, maka Dinkes Provinsi atau Dinkes Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid–19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku“, pungkas dr Widyawati.