KAYU123 Selamat dan Sukses
NasionalUmum

Masyarakat Yang Belum Memiliki NIK Dapat Ikut Vaksinasi.

×

Masyarakat Yang Belum Memiliki NIK Dapat Ikut Vaksinasi.

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

JAKARTA. suryapos.id Dalam rangka percepatan pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) maka Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran No HK.02.02/III/15242/2021.

Surat Edaran yang mengatur tentang Pelaksanaan Vaksinasi Bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Surat Edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK“, ujar drg Widyawati MKM Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat dalam rilisnya Selasa (3/8).

Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.

kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 untuk pelaksanaan masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat Kabupaten/Kota dan Propinsi.

Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid19 masih belum mencukupi, maka Dinkes Provinsi atau Dinkes Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku“, pungkas dr Widyawati. 

B O NIKLAN

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VENEERKAYU