GPPE 2024 Surabaya
Umum  

Mantan Bupati Muara Enim, “Saya Selalu Bagi Setengahnya Untuk Juarsah”.

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja

Palembang suryapos.id Bupati Muara Enim Non Aktif Juarsah  dihadirkan secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Palembang dalam perkara dugaan turut serta menerima suap fee 16 paket proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim sebesar 3.5M.
   Dengan memakai baju lengan putih, Juarsah dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dihadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai oleh Sahlan Effendy SH, M.H pada Kamis (12/8).
   Tiga orang saksi dihadirkan dalam persidangan yakni, Mantan Bupati Muara Enim periode 2018 – 2019 Ahmad Yani, mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, Ketua ULP Proyek Ilham Sudiono dan Rinaldo.
   Majelis Hakim Tipikor Palembang mencecar saksi Ahmad Yani terkait aliran dana fee 16 paket proyek kala saksi masih menjabat sebagai Bupati dan terdakwa Juarsah sebagai Wakil Bupati.
   Saksi Ahmad Yani mengakui pada Majelis Hakim bahwa selama dia menjabat sebagai Bupati, selalu berbagi uang fee proyek dengan terdakwa yang saat itu menjabat sebagai wakilnya.
   "Seingat saya pada 2018, Elfin (Kabid Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim) memberikan uang Rp 1M di ruang kerja saya, itu saya serahkan setengahnya kepada pak Juarsah, tapi saya lupa itu uang apa", ujar saksi Ahmad Yani di depan Majelis Hakim Tipikor. BON.
Hukum Kriminal.

B O NIKLAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024