Solo suryapos.id Tanggal 1 September 1945 merupakan hari yang bersejarah bagi Negeri Surakarta Hadiningrat, dimana saat itu S.I.S.K.S Pakoe Boewono XII mengeluarkan maklumat yang berisi, tentang penggabungan Negeri Surakarta Hadiningrat dan berdiri tegak dibelakang Pemerintah Republik Indonesia yang baru saja di Proklamasikan oleh Soekarno – Hatta pada 17 Agustus 1945.
Dalam maklumat yang dikeluarkan oleh S.I.S.K.S Pakoe Boewono XII berisi,
1. Negeri Surakarta Hadiningrat berdiri di belakang Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia.
2. Pada dasarnya segala kekuasaan dalam daerah Negeri Surakarta Hadiningrat ada di tangan Susuhunan Surakarta Hadiningrat, maka segala bentuk kekuasaan yang belum kembali, secara otomatis akan kembali ke tangan Negeri Surakarta Hadiningrat.
3. Hubungan antara Negeri Surakarta Hadiningrat dan Pemerintah Negara Republik Indonesia bersifat langsung.
4. Memerintahkan kepada seluruh penduduk Negeri Surakarta Hadiningrat agar bersikap dan patuh sesuai sabda Susuhunan Surakarta Hadiningrat.
Pemerintah Negara Republik Indonesia, melalui utusannya AA Maramis dan Mr Sartono, menyerahkan Piagam Kedudukan Presiden Republik Indonesia, Soekarno pada tanggal 19 Agustus 1945 yang berisi, pengakuan dan penetapan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia kepada Negeri Surakarta Hadiningrat, sebagai daerah Pemerintahan asli yang bersifat Istimewa dengan kedudukan Susuhunan Pakoe Boewono XII sebagai Kepala Daerah Istimewa.
Sumber Kraton Solo. BON.