KAYU123

Luar Biasa..!!! Proyek PJN Wilayah I Diduga “BERMASALAH” di Kabupaten Sambas

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja

Sambas (Kalbar), SURYAPOS.id – Proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), senilai Rp 13 miliar lebih berupa Jembatan Gantung berlokasi di Desa Pedada, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Diduga “BERMASALAH”.

Dalam hal ini Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kalimantan Barat, adalah selaku Satuan Kerja (Satker). Pada kegiatan pekerjaan jembatan gantung tersebut, Pagu Rp 13.251.417.241. Sumber Dana APBN TA 2023.

AYO PASANG IKLAN

Kegiatan pekerjaan jembatan gantung tersebut, CV Panen Cipta Manggala selaku Pelaksana dengan nilai kontrak Rp 11.655.649.000. Nomor kontrak: 11/PKS/BB 20.5.6/2023, SPK tanggal 14 Juli 2023, masa waktu pekerjaan selama 171 hari kalender.

Celakanya belum beberapa lama kegiatan pekerjaan proyek Jembatan Gantung tersebut, sudah mendapatkan keluhan dari masyarakat. Karena keretakan dan lantai rada miring, dibagian yang sangat penting.

Pihak Pelaksana (CV Panen Cipta Manggala) dalam mengerjakan jembatan gantung tersebut, diduga tidak sesuai spesifikasi jasa kontruksi. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021.

Baca juga: 40 Orang Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Kalbar Terpilih Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Seperti dikutip dari salah satu media online,(20/09/2024),” Kejaksaan Negeri (Kajari) Sambas, memberikan perhatian dengan peninjauan langsung kelokasi Jembatan Gantung tersebut. Untuk melihat kondisi yang sebenarnya.

Amiruddin, S.H., M.H., selaku Kasie Tindak Pidana Khusus mengatakan “Dua Minggu yang kelapangan, kemungkinan ditangani Kejaksaan Tinggi (Kajari),” katanya.

Menurut Bapak Alip (46) warga Kabupaten Sambas, menuturkan. Terkait dengan pekerjaan proyek Jembatan Gantung berlokasi di Desa Pedada, yang bersumber dari dana APBN TA 2023, agar dilakukan uji material secara tegas oleh BPKP Kalbar, dan bila terjadi ada masalah, maka segera dijadikan temuan kerugian uang negara/daerah, tambah Bapak Alip.

Baca juga: Pj Gubernur Safrizal Hadiri Pelantikan Anggota DPR Aceh Periode 2024-2029, Sampaikan Terima Kasih Kepada Dewan Periode Lalu

“Dugaan terjadi kecurangan dari awal pelaksanaan tender hingga pelaksanaan pekerjaan diproyek jembatan gantung Desa Pedada, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, dan disinyalir bahwa proyek pekerjaan jembatan gantung tersebut tidak sesuai kualitative,” tutur Bapak Alip mengakhiri.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi, S.E., S.H., M.H., Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi saat diminta legal opininya terkait dengan kasus proyek jembatan gantung di Kabupaten Sambas mesti dipermasalahkan secara hukum mengingat anggaran proyek yang dananya fantastis di kerjakan di tahun 2023 namun keadaan fisiknya sudah memprihatinkan, perlu bagi APH untuk segera menemukan troublenya, agar dikemudian bisa dipastikan dimana letak permasalahannya, kata yayat.

Baca juga: Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diringkus Unit Reskrim Polsek Kretek

Problem troublenya proyek fisik yang bersumber dari APBN di Kalimantan Barat ini cukup signifikan namun tidak ada satupun masalahnya yang bisa naik
meja hijau, sehingga inilah yang menjadi batu sandungan sehingga apa yang menjadi penyebab stagnannya hukum di Kalimantan Barat untuk menjamah pelakunya, tanya yayat.

Mestinya apapun bentuk dari kecurangan yang diakibatkan oleh perbuatan Koruptor apalagi perbuatannya itu berdampak pada kerugian negara, jadi tidak alasan apapun demi dan untuk melaksanakan perintah dari Undang undang maka APH tipikor di Kalimantan Barat ini mestinya bisa langsung melakukan penegakan supremasi hukum tanpa harus melihat darimana berasalnya sumber dana proyek tersebut, cetus yayat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024