Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Berkat laporan dari warga masyarakat, Polsek Dlingo, Polres Bantul berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kayu milik Perhutani di Jalan Dlingo – Pleret, Cinomati, Kebo kuning RT 004, Dlingo, Bantul. Pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
Menurut keterangan tertulis dari Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffrey, bahwa dua orang pelaku yang diamankan adalah MRT (42) warga Klepu RT 005, Temuwuh, Dlingo, Bantul dan SWL (50) warga Ngasem RT009/RW 002, Kalurahan Getas, Playen, Gunung Kidul.
Lebih lanjut Iptu Jeffrey menambahkan, jika aksi nekat yang dilakukan pelaku berhasil terbongkar bermula ketika dua orang saksi yaitu Sugiri (29) dan Tri Yulianto (30) sedang melintas di jalan Dlingo – Pleret, Cinomati dan pada saat itu keduanya melihat 1 unit mobil terparkir dipinggir jalan tanpa ada pengemudi didalamnya.
“Merasa curiga dengan keberadaan mobil yang terparkir tanpa pengemudi, selanjutnya saksi memanggil warga untuk memantau mobil tersebut,” ujar Kasi Humas.
Berselang beberapa saat kemudian, kata Iptu Jeffrey, warga yang telah beberapa saat menunggu akhirnya melihat orang yang sedang mengangkut kayu tebangan. Untuk lebih meyakinkan kecurigaan terhadap pelaku, warga menunggu sampai kayu tersebut benar-benar diangkut ke atas bak mobil.
Warga yang melihat kejadian pencurian, lantas mendatangi lokasi dimana mobil terparkir untuk segera mengamankan pelaku, kemudian warga menghubungi Bhabinkamtibmas Terong.
“Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Mobil Suzuki Carry Pickup, 8 batang kayu Sonokeling, dan 1 buah terpal warna Biru. Sementara untuk pelaku dibawa ke Polsek Dlingo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.