Banyuwangi suryapos.id Jajaran Polresta Banyuwangi membongkar kasus pemalsuan dokumen perjalanan, berupa surat hasil test rapid antigen, yang dilakukan oleh tiga orang terduga pelaku.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menyampaikan penjelasan pada awak media saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi pada Kamis (2/9), kasus ini berawal dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh jajaran Polresta Banyuwangi selama tiga bulan.
“Modus mereka adalah saling bekerjasama untuk menawarkan pelaksanaan rapid tes antigen dengan hasil negatif tanpa ikut tes”, ujar Perwira yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir Reskrimum Polda Jatim ini.
Tiga orang terduga pelaku berhasil dicokok oleh petugas dengan peran yang berbeda, beserta sejumlah barang bukti diantaranya adalah :
1. Laptop.
2. Printer.
3. Kertas cetak antigen palsu.
4. Kop surat yang berlogo salah satu klinik di Banyuwangi.
“Bisnis pemalsuan surat hasil rapid tes antigen palsu ini sudah berjalan tiga bulan, sementara pengakuan terduga pelaku kepada petugas, baru membuat dokumen palsu tersebut sebanyak 48 kali”, tambah lulusan Akpol tahun 2000 ini.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tiga orang terduga pelaku, mereka mematok tarif Rp 100.000 per dokumen yang mereka buat, dengan pembagian masing-masing 60% dan 40%.
“Mereka akan kita jerat dengan pasal 263 ayat (1) tentang dugaan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 6 tahun”, pungkas Perwira yang juga pernah menjabat sebagai Kapolresta Madiun sebelumnya. BON.