Scroll untuk baca artikel
REDAKSI
Example floating
Example floating
KAYU123 NATARU
SosialUmum

Komisi B Desak Pemkab Gunungkidul Berlakukan Status KLB Terkait Banyaknya Sapi Mati Akibat PMK

×

Komisi B Desak Pemkab Gunungkidul Berlakukan Status KLB Terkait Banyaknya Sapi Mati Akibat PMK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkit hewan di Kabupaten Gunungkidul kembali merebak membuat Komisi B anggota DPRD Gunungkidul mendesak pemerintah untuk menetapkan status kejadian luar biasa (KLB).

Ketua Komisi B DPRD Gunungkidul, Hanif Afadil Darojat, meminta pemerintah daerah segera menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) untuk mempercepat penanganan wabah ini.

PASARKAYU

“Situasi ini sudah sangat genting, dengan banyaknya sapi yang terjangkit bahkan mati. Kami telah membahas urgensi penetapan status KLB, namun masih mempertimbangkan pihak yang berwenang memutuskan, apakah cukup oleh bupati atau harus kementerian. Apalagi, kasus ini sudah meluas secara nasional,” ujarnya dalam wawancara dengan media pada Senin (6/1/2025) di Wonosari.

Tak hanya mendesak pemerintah Gunungkidul untuk menetapkan KLB saja Hanif juga meminta kepada pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk mengalokasikan anggaran penanganan PMK, terutama untuk penyediaan obat-obatan dan disinfektan yang sangat dibutuhkan oleh peternak.

“Kami sudah berdiskusi dengan Sekda untuk memastikan apakah anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) bisa dialihkan untuk penanganan wabah ini. Pasalnya, penyebaran penyakit ini sangat cepat, sehingga obat dan disinfektan menjadi prioritas,” jelasnya.

Baca juga: Pj Gubernur Safrizal Cek MBG di SMP dan SMA

Hanif juga menegaskan agar Dinas Peternakan Gunungkidul lebih transparan dalam melaporkan kondisi lapangan terkait wabah PMK yang merebak di Gunungkidul. Menurut Hanif, keterbukaan informasi akan membantu menentukan langkah strategis yang tepat.

“Kami minta agar dinas terkait tidak menutup-nutupi kondisi. Jika disebut Gunungkidul aman-aman saja, itu hanya akan menjadi bom waktu. Data yang sebenarnya dilapangan harus dilaporkan agar kebijakan yang diambil oleh bupati dapat tepat sasaran,” tegasnya.

Dengan wabah PMK di Kabupaten Gunungkidul sedikitnya 800 sapi diduga terjangkit PMK dan puluhan sapi mati mendadak, terhitung sejak awal Desember 2024 hingga awal Januari 2025. Kondisi ini tak hanya meresahkan masyarakat namun juga membuat kerugian ekonomi bagi para pemilik sapi maupun hewan lainnya.

Baca juga: Polsek Menganti Berhasil Ungkap Kasus Perjudian Online

Melihat kondisi tersebut maka Komisi B DPRD Gunungkidul meminta kepada Dinas peternakan Gunungkidul untuk menyegerakan pertolongan pertama kepada peternak. Dengan demikian, peternak dapat lebih tanggap dalam menangani sapi yang terkena PMK.

“Karena tenaga DPKH terbatas, sosialisasi kepada peternak akan sangat membantu. Peternak perlu diberi pemahaman tentang langkah-langkah awal penanganan sapi yang terjangkit,” imbuhnya Hanif.

Baca juga: Gerak Cepat, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Pengeroyokan

Diketahui bahwa wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak sapi dan mamalia lainnya ini telah menjangkiti hampir di seluruh pulau Jawa, baik di Jawa Timur, Jawa Tengah, termasuk Yogyakarta dan juga Jawa Barat, sehingga penanganannya harus menjadi perhatian khusus pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten.

Kendati wabah ini telah merebak di berbagai wilayah di pulau Jawa namun belum ada intruksi dari pemerintah pusat untuk menetapkan status kejadian luar biasa (KLB).

AYO PASANG IKLAN
AYO PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VENEERKAYU