Kediri suryapos.id Kejaksaan Negeri Kediri menggelar pemusnahan barang bukti narkoba yang sudah mempunyai keputusan hukum yang tetap (Inkracht) pada Kamis (19/8) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kediri.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan dengan disaksikan oleh Dinas Kesehatan Kota Kediri dan Satreskoba Polresta Kediri berupa :
1.Narkotika sebanyak 421.42gr.
2.Ganja kering sebanyak 2.03gr.
3.Diazeoan sebanyak 215 butir.
4.Valdime sebanyak 10 butir.
5.Pil double K sebanyak 254.211 butir.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sofyan Selle S.H.,M.H, menyampaikan bahwa, nilai barang bukti yang dimusnahkan kali ini sekitar Rp 400 juta dan didominasi dengan peningkatan jumlah barang bukti berupa pil double L yang mencapai kenaikan sebesar 30-40%.
"Pemusnahan barang bukti narkoba ini sebagai upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba serta menghindari dan mencegah penyalahgunaan serta penyimpangan terhadap barang bukti yang disita", pungkas Sofyan pada awak media. BON.
Hukum Kriminal.