Yogyakarta, SURYAPOS.id – Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda DIY berhasil mengamankan terduga pelaku kejahatan jalanan yang membawa benda tajam di Jalan Sudirman dini hari, (Sabtu, 18 Januari 2024).
Terduga pelaku tersebut berjumlah 2 orang berboncengan dengan inisial JN (16 th) sebagai pembonceng dan AX (16 th) sebagai pengendara yang berdomisili Yogyakarta dan pelajar di salah satu SMA di Yogyakarta.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menjelaskan bahwa ke 2 pelaku diamankan sekitar pukul 01.15 WIB pada saat 10 Personel Samapta Polda DIY sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar Jalan AM. Sangaji.
“Petugas patroli berpapasan dengan ke 2 pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan melaju zig-zag yang membuat petugas curiga sehingga dilakukan pengejaran dan tindakan kepolisian,” ujarnya.
Baca juga: Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Data, Ditjen Bina Adwil Percepat Penyusunan Kepmendagri
Ke 2 Pelaku dapat dihentikan saat berada di Jalan Jenderal Sudirman dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti berupa sebuah keling yang diikatkan sabuk diduga akan digunakan untuk tawuran.
Menindaklanjuti hal tersebut, terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jetis Polresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Jogja Pandu Peradaban Nusantara Menuju Hamemayu Hayuning Bawana Mewujudkan Kamtibmas di DIY
Kabidhumas pun berpesan kepada seluruh orang tua untuk lebih perhatian dan mengawasi putra-putrinya terutama di malam hari dengan gerakan IBU MEMANGGIL.
“Pastikan keberadaan putra-putrinya pada saat malam hari agar tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan dan apabila terdapat hal mencurigakan dapat melaporkan ke call center 110,” tutupnya.