JAKARTA suryapos.id Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, memberikan kebijakan terbaru terkait prajurit TNI AD yang mau melaksanakan pernikahan.
Dalam telekonferensi bersama para Pangdam seluruh Indonesia yang disiarkan langsung oleh Dispenad, KSAD Jenderal Andika Perkasa yang didampingi sejumlah pejabat utama Mabesad memberikan pengarahan terkait pengajuan persyaratan pernikahan personel TNI AD dan persyaratan kesehatan terkait rekrutmen calon prajurit Kowad.
Dalam arahannya Jenderal Andika Perkasa didepan para Pangdam se Indonesia mengatakan agar, satuan TNI AD cukup melakukan pemeriksaan administrasi saja terkait pengajuan persyaratan pernikahan personel TNI AD, menurut Jenderal Andika Perkasa yang pernah menjabat sebagai Danpaspampres di awal Presiden Jokowi menjabat mengatakan, Satuan TNI AD tidak lagi mewajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap calon mempelai yang merupakan personel TNI AD.
“Apakah mereka sudah melakukan pemeriksaan kesehatan apa belum, ya biarkan saja pada mereka. Mereka sudah dewasa dan manakala mereka sudah memutuskan untuk menikah, kita yakin prajurit kita sudah cukup dewasa dan matang untuk memutuskan apa yang perlu dan tidak perlu dilakukan“, ujar KSAD Jenderal Andika Perkasa yang juga merupakan abituren AMN 1987 seperti yang ditayangkan dalam video yang diunggah oleh Dispenad pada Minggu (18/7).