KAYU123 Selamat dan Sukses
Hukum & politikKriminal

Kasus Penyelundupan Anjing Di Kulonprogo Sudah Dinyatakan P21.

×

Kasus Penyelundupan Anjing Di Kulonprogo Sudah Dinyatakan P21.

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

KULON PROGO. suryapos.id Dog Meat Free Indonesia (DMFI) sebuah organisasi yang intens menolak perdagangan ilegal anjing untuk dikonsumsi, yang merupakan sebuah bentuk kekejaman yang luar biasa.
 
   DMFI mengapresiasi jajaran Polres Kulonprogo yang berhasil membongkar kasus penyelundupan 78 ekor anjing untuk dikonsumsi pada (6/5) di jalan raya Wates – Yogyakarta, Kapanewon Temon Kabupaten Kulonprogo saat dilakukan penyekatan di Pos PPKM dengan mengamankan dua orang terduga pelaku yakni SUG (40) tahun warga Jakarta Timur dan SRD (48) tahun warga Sragen Jawa Tengah, berikut barang bukti.
 
   Kedua terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 89 ayat (2) juncto pasal 46 ayat (5) pasal 59 ayat (3) dan pasal 60 ayat (1) UU No 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
 
   Polres Kulonprogo melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Kulonprogo untuk diteruskan prosesnya dengan disidangkan di Pengadilan Negeri Kulonprogo.
 
   “Berkasnya sudah P21 (lengkap) tetapi belum tahap kedua, menunggu kesiapan Kejaksaan”, ujar Iptu I Nengah Jeffry, Kasubbag Humas Polres Kulonprogo.
 
   DMFI dalam rilis tertulisnya di akun Instagram resminya menyampaikan bahwa, untuk pertama kalinya di Indonesia, hukum ditegakkan bagi pedagang daging anjing, dengan diterimanya pelimpahan berkas perkara tahap pertama dan sudah dinyatakan P21 dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VENEERKAYU