GPPE 2024

Korban Kecelakaan Tunggal Tidak Dapat Santunan Dari Jasa Raharja.

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja

Jakarta SURYAPOS – Pengguna jalan tol yang mengalami musibah kecelakaan di ruas jalan tol sejatinya bisa melakukan klaim asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 15/PMK.10/2017 dan No 16/PMK.10/2017.

Namun tidak semua kecelakaan lalu lintas bisa dicover oleh Asuransi PT Jasa Raharja, seperti yang disampaikan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (6/11) di Jakarta, terkait dengan kejadian kecelakaan lalu lintas tunggal di ruas jalan tol Km 672 Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur, yang menimpa mobil Pajero Sport Putih B 1284 BJU, yang dikendarai oleh Vanesya Angel dan Febry Andriansyah, pada Kamis (4/11).

AYO PASANG IKLAN

Dalam keterangan tertulisnya Rivan Achmad Purwantono menyampaikan tentang tidak adanya santunan kepada korban kecelakaan yang dialami oleh Vanesya Angel dan Febry Andriansyah, karena dari laporan Polres Jombang, kronologi kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tunggal, dimana kendaraan yang bersangkutan menabrak tiang beton pembatas ruas jalan tol.

Sesuai dengan Undang Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, pada ayat (1) pasal 4 UU No 34/1964 menyatakan, setiap orang yang menjadi korban mati/cacat tetap akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan, itu akan diberikan kerugian kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP)”, ujar Rivan.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Rivan, hal ini diperkuat dengan pasal 10 ayat (1) PP No 18/1965, yaitu setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan ialah yang menjadi akibat kecelakaan jalan itu, oleh karenanya yang mendapatkan jaminan berdasarkan UU ini adalah kecelakaan yang disebabkan alat angkutan lalu lintas jalan, bukan terhadap kecelakaan tunggal.

Sehubungan dengan hal itu, dapat kami sampaikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis Vanesya Angel dan keluarga, diluar jaminan program Perlindungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan PT Jasa Raharja”, ujar Rivan.

Sebagai wakil dari PT Jasa Raharja, Rivan juga menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya, atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis Vanesya Angel dan keluarga pada Kamis (4/11) di ruas jalan tol Jombang – Mojokerto Km 672.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024