Singkawang (Kalbar), SURYAPOS.id – Publik dibuat heboh adanya dugaan pelaku persetubuhan anak yang terjadi di Kota Singkawang yang mana diduga dilakukan oleh oknum Caleg terpilih anggota DPRD Singkawang periode 2024-2029 dari Partai PKS dapil Singkawang Selatan berinisial HN (Aman) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Singkawang.
Beredar kabar informasi yang bisa di pertanggung jawabkan berhembus kencang saat ini tersangka berada di Kota Pontianak Kalimantan Barat.
Berdasarkan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/77/VII/2024/SPKT/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALIMANTAN BARAT yang dibuat pada hari Kamis (11/7/2024) lalu sekira pukul 13.00 WIB.
Adapun pelapor Ibu korban, dugaan persetubuhan anak di bawah umur terhadap anaknya yang baru berusia 13 tahun, yang mana diterima oleh KA SPKT u.b. KANIT III IPDA KHADAFI MUFTI NRP 77071067.
Adanya informasi dan bukti surat laporan tersebut tim awak media langsung melakukan konfirmasi kepada Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Dedy Sitepu, S.H., M.H., saat dihubungi melalui Via WhatsApp pada hari Rabu 21 Agustus 2024 WIB, menerangkan kebenarannya “Ya benar untuk terduga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan juga sudah kita lakukan pemanggilan pertama tapi tersangka tidak datang kata nya sakit,” ungkap Dedy Sitepu.
Baca juga: Wakapolda DIY Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri Ke-79
Masih terang Dedy, “Saat ini untuk pemanggilan tahap kedua kita lihat situasi ya,” singkat Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Dedy Sitepu, S.H., M.H.
Dari hasil keterangan Kasat Reskrim tersebut kepada awak media jelas adanya pelaku sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab seorang figur pemimpin yang baik apapun alasannya dia selagi dirinya tidak dirawat di RS wajib hadir dan itu pun kalau dirinya tidak melakukan kesalahan.
Baca juga: Cetak Prestasi Membanggakan, Pemkab Gunungkidul Raih Penghargaan UHC Awards 2024
Sampai berita ini diterbitkan awak media masih mencoba mencari informasi kepada pihak terlapor dan mengumpulkan data data yang akurat sebab jika benar pelaku melakukan pelecehan anak di bawah umur pihak kepolisian dan penegak hukum segera tindak tegas pelaku sesuai Undang-undang yang berlaku.