Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial DH (59), warga Garut, Jawa Barat, yang diduga mencuri sepeda motor Honda PCX milik seorang petani di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama hampir empat bulan sejak korban melaporkan kehilangan sepeda motornya.
Baca juga: Polsek Patuk Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Kekeringan dengan 8 Tangki Air Bersih
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Ngelo, Potorono, Kapanewon Banguntapan, Bantul. Peristiwa itu diketahui korban pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Korban mengetahui sepeda motornya hilang setelah diberi tahu saksi. Saat diparkir, kunci kendaraan ditaruh dengan cara digantung pada dinding rumah kontrakan,” ujar Rita, Rabu (12/8/2026).
Sepeda motor yang dicuri merupakan Honda PCX warna silver tahun 2025 dengan nomor polisi AB 5364 WR. Selain membawa sepeda motor, pelaku juga mengambil kunci kontak dan STNK yang tersimpan di dalam jok kendaraan.
Baca juga: Curi Motor Petani di Srandakan, 2 Pria Ditangkap, Salah Satunya Akui Beraksi di 9 Lokasi
Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor tersebut semula diparkir di dalam rumah. Namun, tak lama kemudian, ibu kos memberi tahu korban bahwa sepeda motornya dibawa seorang pria yang sebelumnya sempat menginap di kontrakan tersebut.
“Pelapor mendapat konfirmasi dari ibu kos bahwa motornya dibawa oleh lelaki yang malam sebelumnya menumpang menginap di sana,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp34,35 juta. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Banguntapan.
Baca juga: Sigra Tabrak Truk Tronton di Wates, 2 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Banguntapan memeriksa korban dan sejumlah saksi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Setelah hampir empat bulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan DH. Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Banguntapan di wilayah Sukagalih, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa (11/8/2026).
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya yang membawa kabur Honda PCX milik korban,” kata Rita.
Baca juga: Emas 55 Gram dan Rp 5 Juta Raib Usai 3 Perempuan Ngaku Petugas BPJS Datangi Rumah Lansia
Setelah ditangkap, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Banguntapan untuk menjalani proses hukum. Polisi mengamankan Honda PCX milik korban, kunci kontak, STNK, serta surat keterangan dari pihak leasing yang menerangkan bahwa BPKB kendaraan masih dalam jaminan kredit.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi untuk melengkapi berkas perkara.
“Pelaku disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Rita.


















