Kediri suryapos.id Seorang warga asal Pal Merah, Jakarta berinisial A (55) tahun, ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan pasal 81 juncto 76E dan pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha S.I.K., pada awak media, kejadian berawal dari laporan orang tua CC (15) tahun warga Gampengrejo Kabupaten Kediri, yang curiga dengan gelagat anak gadisnya yang sering keluar dan pamit tidak pulang, saat anak gadisnya pamit untuk pergi pada (20/8), orang tua CC mengikuti, dan terlihat berada di sebuah hotel kawasan Ngasem Kediri, selanjutnya orang tua CC melaporkan kejadian itu pada Sat Pol PP Kabupaten Kediri dan Polsek Ngasem.
"Dilakukan penggerebekan pada Minggu (20/8) pagi sekitar pukul 07.00 WIB bersama tersangka A, dan selanjutnya dilakukan visum terhadap CC", ujar Perwira yang juga atlet Golf ini.
Dari keterangan yang didapat oleh petugas Satreskrim dari tersangka, perkenalan keduanya terjadi sejak April 2021 melalui media sosial dan berlanjut ke chat pribadi, merasa nyaman dengan tersangka, CC meminta untuk ketemu dengan tersangka pada bulan Juni 2021 di sebuah hotel kawasan Gampengrejo Kabupaten Kediri dan keduanya melakukan hubungan badan dengan janji tersangka akan menikahi CC.
"Setelah melakukan hubungan badan, keduanya sering bertemu bahkan tersangka membawa CC ini ke Pasuruan dan Bali" ujar Rizkika yang pernah menjabat sebagai Ps Kanitreskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. BON.
Hukum Kriminal.