Yogyakarta SURYAPOS – Forum Peduli Tanah DIY Demi NKRI (Forpeta NKRI) kembali menyambangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DIY guna mengurus kembali perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang selama ini sudah mereka urus perpanjangan HGB/Hak Pakainya bertahun-tahun dan sampai dengan saat ini belum di layani oleh BPN DIY.
Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) Forpeta NKRI Ir Z Siput Lokasari menuturkan pada SURYAPOS saat berada di Kanwil BPN DIY, Selasa (2/11) bahwa, sampai dengan saat ini pihak BPN tidak pernah memberikan alasan yang jelas terkait dengan tidak dilayaninya masyarakat yang tergabung dalam Forpeta NKRI, yang lebih ironis lagi ada oknum BPN yang mengatakan jika tanah HGB kami bisa dilakukan perpanjangan asal status tanah negara dalam sertifikat yang ada dirubah menjadi tanah milik Kasultanan, jika ini terjadi maka bisa diartikan BPN telah melakukan perampasan atas HGB tanah masyarakat yang tergabung dalam Forpeta NKRI.
“Menurut saya, sebelum ada Undang Undang Keistimewaan (UUK) DIY, persoalan yang menyangkut pertanahan di DIY tenang dan tidak ada masalah yang serius, namun setelah UUK DIY diberlakukan maka yang terjadi adalah carut marutnya soal pertanahan di DIY sehingga menimbulkan banyak permasalahan”, ungkap L Siput.
Lebih lanjut dijelaskan oleh L Siput bahwa, saat ini BPN DIY telah mengubah ribuan Sertifikat tanah Hak Pakai Desa, diatas tanah Negara menjadi Sertifikat Hak Pakai Desa diatas tanah milik KUUK, yang merupakan sebuah badan hukum Kasultanan yang lahir dari UUK DIY, sehingga dampaknya saat ini Desa kehilangan kedaulatan atas tanahnya.
“Perpanjangan atau Peningkatan Sertifikat HGB/Hak Pakai diatas tanah Negara juga macet dan BPN DIY bersedia menerbitkan perpanjangan Sertifikat HGB asal dapat ijin dari KUUK, dan setelahnya sertifikat HGB yang semula tanah negara menjadi diatas tanah milik KUUK, BPN DIY juga menerbitkan sertifikat tanah hak milik KUUK dan menempatkan patok terhadap fasilitas umum milik rakyat/negara seperti contoh, Stadion Kridosono”, ungkap L Siput.
Ditambahkan oleh L Siput jika, akibat dari dirubahnya ribuan Sertifikat diatas tanah negara menjadi tanah hak milik KUUK, mengakibatkan Desa kehilangan kedaulatan atas tanahnya, serta rakyat dan Negara akan kehilangan kedaulatan atas tanahnya di DIY, karena beralih ke KUUK.
“Hal ini sangat membingungkan, meresahkan, menakutkan dan menyedihkan, Negara akan dirugikan dan tanah yang berstatus HGB yang dibeli oleh rakyat dalam sekejap hilang, masyarakat mendadak jadi melarat dan banyak yang tidak berani mengurus perpanjangan Sertifikat HGBnya, karena masyarakat kuatir tanahnya akan hilang karena diubah jadi milik KUUK oleh BPN“, ujar L Siput.
Lebih lanjut ditegaskan oleh L Siput jika, sumber munculnya banyak persoalan ini adalah BPN DIY, UUK dan dimanipulasinya UUK, padahal UUK No 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY itu dibuat untuk melestarikan budaya dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat, namun Forpeta demi NKRI sangat menyayangkan sekali karena implementasinya menjadikan persoalan makin carut marut sehingga meresahkan masyarakat.
“Untuk itu Forpeta demi NKRI menuntut agar :
- DPR RI khususnya komisi II, agar berkenan membentuk Pansus Pertanahan DIY, mengevaluasi atau merevisi UUK.
- Menuntut KPK dan Presiden untuk memeriksa serta menjatuhkan sangsi bagi Menteri Agraria Kepala BPN Sofyan A Djalil, mantan Kakanwil BPN DIY Tri Wibisono dan Kakanwil DIY Suhendro, sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas terhapusnya kedaulatan rakyat dan Desa atas tanah di DIY.
- BPN DIY wajib mengembalikan kedaulatan rakyat, kedaulatan Desa atas tanah di DIY.
- BPN DIY segera perintahkan Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten se DIY untuk memperpanjang atau meningkatkan sertifikat HGB/Hak Pakai diatas tanah Negara milik masyarakat.
- Pecat Menteri Sofyan A Djalil yang rasis dan BPN DIY segera melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) No 0001/RM.03.02-13/0052.0087.0103-2016/VII/2010.
Selain itu Forpeta demi NKRI yang dimotori oleh Ir L Siput Lokasari juga menyerahkan satu bundel berkas dari masyarakat yang tergabung dalam Forpeta demi NKRI, dan diterima oleh Sugiyanto, perwakilan Kanwil BPN DIY, Kasubbag Umum Kanwil BPN DIY dan akan dilakukan penjadwalan untuk audensi dengan Plt Kakanwil BPN DIY.