JIFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026
BeritaKriminal

Dua Pelaku Pembobolan Toko di Saptosari Ditangkap, Polisi Ungkap Aksi di Sejumlah TKP

×

Dua Pelaku Pembobolan Toko di Saptosari Ditangkap, Polisi Ungkap Aksi di Sejumlah TKP

Share this article
IFMAC 2026

Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Kepolisian Sektor Saptosari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar toko kelontong dan bangunan di wilayah Kalurahan Krambilsawit, Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul. Dua pelaku berinisial RNA dan NP ditangkap sehari setelah kejadian.

Kapolsek Saptosari AKP Sigit Teja Sukmana, S.I.P., M.I.P., mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Toko Kelontong Daffa dan Toko Bangunan Daffa, yang berlokasi di Jalan Krambilsawit-Pantai Ngedan, Padukuhan Ngondel Kulon.

IFMAC 2026

“Korban pertama kali mengetahui kejadian saat membuka toko pada pagi hari. Kondisi di dalam sudah berantakan, dan pintu belakang ditemukan dalam keadaan rusak akibat dicongkel,” ujar AKP Sigit dalam keterangannya.

Baca juga: Gas Subsidi Disulap Jadi Non-Subsidi, Aksi Oplosan di Bantul Terbongkar

AKP Sigit menjelaskan, sehari sebelum kejadian, korban masih beraktivitas seperti biasa hingga sekitar pukul 18.30 WIB. Saat menutup toko, korban telah mengunci seluruh akses, termasuk pintu belakang yang terdiri dari dua lapis pengamanan serta rolling door bagian depan.

Namun, pelaku diduga masuk dengan cara merusak kunci dan mencongkel pintu belakang. Dari hasil pengecekan, sejumlah barang dan uang tunai raib, di antaranya uang sekitar Rp10 juta, rokok berbagai merek, korek api, serta tas dan dompet milik korban.

“Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp12 juta,” kata dia.

Baca juga: Nahas, Bocah 5,5 Tahun Meninggal Dunia Tertimpa Buis Beton di Area Persawahan

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan dengan menggali informasi dari warga sekitar. Hasilnya, pada Jumat (6/3/2026), petugas berhasil menangkap dua pelaku di wilayah Saptosari dan sekitarnya.

Dari tangan pelaku RNA, polisi menyita uang tunai Rp700.000 serta sejumlah barang milik korban, seperti tas selempang, dompet, dan tas lainnya. Sementara dari pelaku NP, diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain di wilayah hukum Polsek Saptosari dan Polsek Panggang,” ungkap AKP Sigit.

Baca juga: Musyawarah Provinsi XII INKINDO Yogyakarta, Tetap Maju di Tengah Krisis Ekonomi

Beberapa lokasi lain yang menjadi sasaran antara lain toko di wilayah Nyemuh, Pringwulung, toko kelontong di Girikarto, serta sebuah rumah yang dijadikan pangkalan LPG di Panggang. Modus yang digunakan pelaku bervariasi, mulai dari merusak rolling door, mencongkel pintu, hingga memanfaatkan celah keamanan bangunan.

“Modus operandi pelaku adalah merusak pintu atau akses masuk yang terkunci menggunakan alat sederhana. Motifnya untuk memiliki barang dan memenuhi kebutuhan ekonomi,” jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Saptosari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain yang terkait dengan aksi keduanya.

IFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE