KAYU123
BeritaNasionalPemerintahan

DPN PPDI Ungkapkan Kekecewaannya kepada Mendagri

×

DPN PPDI Ungkapkan Kekecewaannya kepada Mendagri

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Yogyakarta, SURYAPOS.id – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau DPN PPDI melalui ketua umumnya Widhi Hartono mengungkapkan kekecewaan kepada Menteri Dalam Negeri yang telah menggantung perubahan atau revisi PP 11 tahun 2019 yang sampai saat ini masih belum jelas semenjak adanya perubahan Undang nomor 6 menjadi undang-undang nomor 3 tahun 2024. Hal ini disampaikan di Jogja pada Kamis 20 Februari 2025 saat pertemuan dengan anggotanya.

Menurut Widhi Hartono bahwa dirinya bersama pengurus DPN PPDI telah menjalin komunikasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian semenjak presiden Joko Widodo.

PASARKAYU

Sebelum munculnya perubahan undang-undang nomor 6 tahun 2014 sudah mengusulkan PP 11 tahun 2019 untuk direvisi namun menunggu perubahan undang-undang nomor 6 menjadi nomor 3 tahun 2024.

PP 11 tahun 2019 yang isinya mengatur tentang siltap perangkat desa dan kepala desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa atau ADD yang menimbulkan banyak masalah manakala ADD yang diterima desa ternyata tidak cukup mampu untuk memberi gaji seluruh perangkat desa sesuai dengan amanah PP 11 tahun 2019.

Baca juga: Indeks Inovasi Mamuju Meningkat, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi dan Replikasi

Widhi Hartono mengatakan, “Usulan DPN PPDI bahwa penghasilan tetap perangkat desa dan kepala desa bersumber dari APBN minimal setara 2a dan disesuaikan masa kerja,” tegasnya.

Selanjutnya dia menceritakan bahwa usulan tersebut di sampaikan dan diterima Presiden Joko Widodo didampingi oleh Mendagri. Kemudian ditindak lanjuti dengan presentasi draf revisi PP 11 tahun 2019 di kementrian dalam negeri.

Baca juga: Bupati Kustini Pamitan, Ikut Dukung Kemajuan Sleman

DPN PPDI merasa yakin bahwa revisi PP 11 tahun 2019 sesuai usulan DPN PPDI manakala dalam sambutan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kegiatan Desa Bersatu sudah tegas dan jelas mengatakan bahwa gaji perangkat desa dan kepala desa bersumber dari APBN setara 2a sesuai masa kerja namun setelah adanya uji petik revisi PP 11 TAHUN 2019B di Bandung tentang revisi PP 11 justru di mentahkan lagi.

Perjuangan DPN PPDI terus berlanjut mendatangi Kementerian Dalam Negeri melakukan komunikasi diterima Dirjen Bina Pemdes membawa aspirasinya agar disampaikan kepada pyresiden baru. Komunikasi dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri selalu di jawab revisi PP sudah ada di meja Presiden, tetapi tak kunjung di sah kan.

DPN PPDI berharap Presiden Prabowo Subianto segera mengesahkan revisi PP yang baru sesuai dengan usulannya.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU