Jakarta, SURYAPOS.id – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau DPN PPDI menyampaikan usulan ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri terkait Draf rancangan perubahan Peraturan Pemerintah no 43 di kantor Direktorat Jenderal Bina
Pemerintahan Desa Kemendagri Jl. Pasar Minggu no 19 Pejaten barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (13/11/2024).
Pada kesempatan tersebut melalui ketua umum DPN PPDI Widi Hartono, S.E., didampingi pengurus lainnya menyampaikan beberapa hal terkait kesejahteraan perangkat desa dalam rangkuman satu bendel yang diserahkannya kepada Drs. Lutfi T.M.A, M.Si., direktur Fasilitas Perencanaan Keuangan dan Aset Pemerintah Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri yang menginginkan perubahan PP berisi tanah kas desa merupakan aset desa yang dikuasai atau dimiliki oleh pemerintah desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli Desa (PAD).
Tanah desa merupakan aset desa dikuasai atau dimiliki yang oleh pemerintah desa berupa bengkok, kuburan dan lain- lain atau sebutan nama lain yang bukan bagian dari sumber beban keuangan desa.
Penghasilan tetap merupakan penghasilan kepala desa dan perangkat desa berupa gaji, segala macam tunjangan berupa uang yang dibayarkan setiap bulan melaui anggaran pendapatan dan belanja negara/APBN.
Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, sekretaris Perangkat Desa dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBD Kabupaten/Kota atau DAU untuk Kabupaten/kota.
Baca juga: Keadaan Mabuk Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Tambak Rejo Waru
Usulan di draf PP pasal 81 B menambahkan rincian Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, sekretaris desa dan Perangkat Desa lainnya menurut masa kerja dari gaji Pegawai Negeri Sipil golongan/ruang IIA 2. Rincian besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini yaitu tabel sesuai lampiran PP 5/2024.
Selanjutnya pasal 82 usulan perubahannya selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah.
Tunjangan dan penerimaan yang syah sebagaimana dimaksud tunjangan keluarga suami/isri dan anak, tunjangan Kinerja, Tunjungan Geografis, Tunjangan Pemanfaatan hasil tanah Desa atau yang sejenisnya dan Tunjangan Afirmasi bagi desa yang tidak terdapat pengelolan tanah desa atau yang sejenisnya serta tunjangan penerimaan lainnya yang bukan bagian dari sumber atau beban keuangan desa dalam APBDesa yang besarnya ditetapkan dengan peraturan bupati walikota.