Surabaya suryapos.id Ditengah Pandemi Covid-19 masih saja ada orang-orang yang tidak bermoral, dengan memanfaatkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap oksigen, seperti yang diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur pada Kamis (12/8) di Surabaya.
Seperti dijelaskan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, saat rilis kasus di Mapolda Jatim pada Rabu (18/8), pengungkapan kasus penjualan tabung oksigen palsu oleh jajaran Ditreskrimsus, berawal dari laporan seorang warga, WD terkait dengan pembelian tabung oksigen yang dilakukan via online seharga Rp 4 jt untuk dua buah tabung dan regulatornya, namun saat dipakai untuk salah seorang anggota keluarganya, saksi korban menaruh curiga terhadap bentuk fisik dari tabung oksigen yang dibelinya.
"Saksi korban curiga dengan warna tabung oksigen yang dibelinya, yang mempunyai warna dasar merah, persis dengan tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sehingga saksi korban melaporkan hal ini pada Polisi", ujar Kapolda yang juga didampingi oleh Dir Reskrimsus, Kombes Pol Farman dan Kabid Humas, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolda, bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya pemalsuan tabung oksigen, jajaran Ditreskrimsus segera melakukan penyelidikan dan didapatkan nama NW alias NG (52) tahun, warga jalan Simorejo IX/43 Kelurahan Sukomanunggal Kecamatan Simomulyo Surabaya.
"Terduga pelaku ditangkap dilokasi pembuatan tabung oksigen palsu di CV Surya Artha Kencana yang juga milik terduga pelaku", ujar Nico yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Kalsel.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, turut diamankan sebagai barang bukti tindak pidana terduga pelaku NW alias NG adalah :
1.Tabung oksigen sebanyak 800 buah tabung APAR dan tabung selam.
2.Tabung oksigen uk 6 m3 yang berisi oksigen sebanyak 4 buah.
3.Tabung kosong uk 6 m3 sebanyak 9 buah.
4.Tabung oksigen uk 1 m3 sebanyak 43 buah.
5.Tabung oksigen uk 1/2 m3 sebanyak 20 buah.
6.Tabung oksigen uk 1.5 m3 sebanyak 3 buah.
7.Besi kaki tabung sebanyak15 buah.
8.Alat las karbit 1 unit.
9.Stiker bertuliskan "Oxygen Medical Grade" sebanyak 1 bendel.
10.Bukti pembayaran pengisian oksigen sebanyak 6 buah.
"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 197 UU Kesehatan No 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun", pungkas Nico yang merupakan alumni Akpol 1992. BON.
Hukum Kriminal.