KAYU123
KriminalPeristiwa

Curi Motor, Warga Kebumen Jawa Tengah Dijerat Pidana 5 Tahun Penjara

×

Curi Motor, Warga Kebumen Jawa Tengah Dijerat Pidana 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di kompleks Stadion Sultan Agung (SSA) tepatnya di Padukuhan Ponggok II, Trimulyo, Jetis, Bantul, pada Kamis (2/1/2025).

Pelaku berinisial AB (39) warga Kalibeji, Sempor, Kebumen, Jawa Tengah, diamankan setelah sebelumnya dikejar oleh warga dan ditendang saat melarikan diri.

PASARKAYU

“Pelaku awalnya mengambil sepeda motor milik MR (41) warga Trimulyo, Jetis, yang sedang diparkirkan di Stadion Sultan agung dengan kondisi kunci masih tertancap,” ungkap Kapolsek Jetis, AKP Yan Indah saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (13/1/2025) kemarin.

Korban MR tidak mengetahui jika sepeda motornya dicuri oleh pelaku. Akan tetapi MR baru sadar ketika anaknya mengatakan jika sepeda motornya dibawa orang yang tidak dikenal.

Baca juga: DPC AWPI Gunungkidul Laporkan Kepengurusan Baru ke Kesbangpol

Korbanpun mencari keberadaan sepeda motornya yang dibawa orang tidak dikenal dibantu warga lainnya. Saat pencarian, ternyata korban MR dan warga melihat sepeda motor yang dicari sedang dikendarai oleh pelaku menuju arah Jalan Imogiri Timur.

MR bersama warga mengejar pelaku, sesampainya di sekitar SPBU di Jalan Imogiri Timur, Wonokromo, Pleret, pelaku langsung dipepet dan ditendang. Akhirnya pelaku bisa diamankan warga dan dibawa ke Mapolsek Jetis untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Untuk pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dan ancaman pidananya 5 (lima) tahun penjara. Pelaku saat ini sudah kami tahan di Polsek Jetis,” pungkasnya.

AYO PASANG IKLAN
AYO PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VENEERKAYU