Bantul suryapos.id Berkas perkara kasus sate sianida, dengan tersangka NAP (25) tahun dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Bantul, sehingga nantinya kasus yang menewaskan anak seorang driver Ojol warga Salakan Kalurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon Bantul.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Suwandi menyampaikan pada awak media bahwa, setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan layak untuk disidangkan dan berkasnya segera dilimpahkan pada Pengadilan Negeri Bantul.
"Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP Tentang pembunuhan, 338 KUHP Tentang pembunuhan berencana, pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, pasal 351 KUHP ayat (3) dan pasal 359 KUHP", ujar Suwandi.
Lebih lanjut Suwandi menjelaskan bahwa, penerapan pasal yang berlapis dilakukan agar, tersangka bisa dibuktikan atas tindak pidananya.
"Untuk sementara pelaku ditahan di Lapas khusus wanita di Gunungkidul sambil menunggu proses penyerahan", pungkas Suwandi. BON.
Hukum Kriminal.