Sanggau (Kalbar), SURYAPOS.id – Dalam rangka meningkatkan Pengawasan Partisipatif pada Pilkada Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Sanggau, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sanggau menyelenggarakan Pengawasan Partisipatif dengan tema “Pengawasan Isu-Isu Negatif Untuk Mencegah Pelanggaran Dan Sengketa Proses Pada Tahapan Pilkada Serentak 2024”, di Aula Hotel Meldy. Sabtu (7/9/2024)
Kegiatan tersebut Bawaslu Sanggau mengundang Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Masyarakat, Pemilih Milenial serta Awak Media.
Kegiatan dibuka oleh Saparudin, Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kabupaten Sanggau. Dalam sambutannya, Saparudin mengatakan Masyarakat bisa menjadi saksi yang sangat membantu memastikan bahwa prosedur sudah dijalankan dengan benar.
“Mari kita bahu membahu bertukar informasi untuk menjaga kualitas Demokrasi pada pemilihan serentak 2024 khususnya di Kabupaten Sanggau berjalan dengan baik,” tuturnya.
Komisioner Bawaslu Sanggau yang ramah ini menyampaikan, bahwa Bawaslu akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, paguyuban dan seluruh elemen masyarakat Sanggau untuk bersama-sama mencegah terjadinya isu-isu negatif yang dapat mengganggu jalannya Pilkada.
Baca juga: Miris !!! Laporan Perampasan Tanah Masyarakat oleh Perusahaan Diabaikan Penegak Hukum
Saparudin mengungkapkan, paling tidak ada empat point yang dilakukan Bawaslu Sanggau mencegah penyebaran isu negatif yang dapat mengganggu jalannya Pilkada. Pertama, memberikan pendidikan politik, baik ditingkat Kabupaten maupun Kecamatan. Kedua, mengajak masyarakat berperan aktif mencegah terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu proses Pilkada.
Ketiga, mengajak media turut serta menciptakan suasana sejuk, aman dan nyaman selama seluruh tahapan Pilkada dengan menyampaikan berita yang berpedoman pada etika juenalistik dan ke empat, komitmen Bawaslu, bakal calon dan Partai politik untuk bersama-sama menciptakan suasana Pilkada yang kondusif.
“Silakan bakal calon dan tim sukses serta partai politik untuk memenangkan jagoannya, tetapi jangan sampai menggunakan segala cara untuk memenangkan jagoannya. Apalagi dengan cara yang melanggar Undang-undang, itu ada sanksi pidananya,” tegasnya
Lanjut dengan pemateri Inspektur Satu Polisi, Subardi, (Kasat Bagian Operasi Bimas Polres Sanggau). Judul materi “Peran Polri Dalam Menangani Penyebaran Isu Negatif”.
Baca juga: Bupati Resmikan Masjid Ki Ageng Giring dan Hadiri Pertemuan Lintas Cabang Muhammadiyah
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto, S.IP (Kadin) judul materi “Pengawasan Konten Negatif Dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024”.
Terakhir Lembaga Study Islam dan Masyarakat, Dr. Zulkifli, M.A. (Direktur Elsim) Dengan judul materi “Peran Masyarakat dan Ormas dalam Pengawasan Isu-Isu Negatif Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024″.