Pontianak (Kalbar), SURYAPOS.id – Aliansi Perlawanan Darurat melakukan aksi di gedung DPRD Kalbar, Rabu (11/9/2024).
Aliansi Perlawanan Darurat ini merupakan gabungan dari perwakilan organisasi mahasiswa dan masyarakat. Mereka menolak finalisasi Raperda RTRW yang saat ini tengah digodok oleh DPRD Provinsi Kalbar, aksi berlangsung dengan damai dan tertib meski tensi agak memanas saat berlangsung aksi tersebut.
Koordinator Lapangan atau Korlap Aksi, Joshierai menyampaikan kepada media bahwa mereka mempertanyakan sikap DPRD Kalbar yang tidak transparan dan partisipatif dalam membahas Raperda RTRW ini karena tidak melibatkan elemen masyarakat, seperti masyakarat adat, daerah yang terdampak dan Stakeholder yang ada.
“Kami melihat bahwa Ranperda yang akan menentukan nasib dan masa depan Kalbar kedepannya, karena akan mengatur tata ruang pemanfaatan sumber daya alam untuk 20 tahun kedepan. Karena itu, perlu adanya partisipatif publik khususnya masyarakat adat maupun stakeholder masyarakat yang ada untuk dilibatkan dalam pembahasannya,” ucap Joshierai Korlap Aksi kepada media.
Iya juga menyampaikan Point tuntutan aksi tersebut agar dapat mengakomodir kepentingan masyarakat guna menyikapi isu ini kami Aliansi Perlawanan Darurat menyatakan sikap kami sebagai berikut:
- Mendesak DPRD Provinsi Kalimantan Barat menunda Pengesahan RANPERDA RTRWP Kalimantan Barat karena Kurangnya pelibatan para pihak (Masyarakat terdampak, Masyarakat adat, Masyarakat lokal, Lembaga terkait, ormas, dll) dalam proses penyusunan RANPERDA.
- Mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Eksekutif dan Legislatif) segera membahas dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Barat.
- Kami menolak Kawasan budi daya Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) yang kemudian diterjemahkan dalam Pasal 46 Ayat 1 dengan Bunyi Kawasan Permukiman dengan kode PM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f seluas kurang lebih 129.779 (seratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan) hektare tersebar di seluruh Kabupaten/Kota.
- Mendesak DPRD Provinsi Kalimantan Barat untuk meninjau Kembali Pemukiman Masyarakat dan wilayah adat yang masuk dalam Perizinan dan Kawasan Hutan agar di keluarkan (Inclape).
- Mendesak DPRD Provinsi Kalimantan Barat Memperjelas Pasal 93 ayat (1) Huruf i, j,k,l,m tentang hutan adat yang akan ditetapkan menjadi cagar budaya.
- Mendesak DPRD Provinsi Kalimantan Barat memasukan Hutan Adat Dayak seberuang Kampung Silit Desa Nanga Pari Kec. Sepauk Kab. Sintang kurang lebih seluas 4.272 Hektare di dalam Pasal 37 Huruf f.
- Kami Menolak Pembangunan PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir) di Kabupaten Bengkayang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e, dan/atau di seluruh wilayah Kalimantan Barat.
“Sesuai dengan point-point yang kami sampaikan tersebut harapanya semoga DPRD Provinsi Kalimantan Barat dapat mempertimbangkan lagi Ranperda tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah sehingga hari ini dibatalkan terkait Finalisasi Ranperda tersebut,” tutup Joshierai Omutn P. G korlap aksi