Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Polres Gunungkidul telah mengungkap kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh RN seorang ayah kandung, warga Giriharjo, Panggang, Gunungkidul, terhadap putrinya sendiri, sebut saja Mawar (12 tahun). Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul, pada Senin (6/5/2025).
Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, S.E., melalui keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi sebanyak 5 kali pada bulan Januari sampai dengan Maret 2025 di rumah pelaku di Giriharjo, Panggang, Gunungkidul.
Korban yang berusia 12 tahun mengaku diminta oleh pelaku untuk membuka baju dan melakukan oral terhadap pelaku. Pelaku juga melakukan oral terhadap korban dan meremas organ vital milik korban.
Baca juga: Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Bantul Terungkap, Lakukan Aksi 8 Kali
RN melakukan aksinya karena ingin melampiaskan hasratnya. Pelaku mengetahui bahwa korban berada sendiri di dalam kamar dan kondisi rumah dalam keadaan sepi, kemudian pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan melakukan tindak pidana pencabulan tersebut.
“RN sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali, dari bulan Januari sampai dengan Maret 2025 di kamar korban saat keadaan rumah dalam keadaan sepi,” jelasnya.
Baca juga: Aksi Solidaritas Sopir Truk di Gunungkidul, Tuntut Kemudahan Uji KIR dan Pembatalan ODOL
Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti dari korban dan pelaku, termasuk pakaian yang digunakan korban dan pelaku saat kejadian.
“Pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap AKP Suranto.
dz85s5