KAYU123
Umum

Pembelian Penganti Tanah Kas Desa Ngoro – Oro Di Pertanyakan warga

×

Pembelian Penganti Tanah Kas Desa Ngoro – Oro Di Pertanyakan warga

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Jumat 07 Januari 2022

PASARKAYU

Gunungkidul ,SURYAPOS – Pengadaan Tanah pengganti kas di Kelurahan Ngoro – oro , Kapanewon Patuk, menjadi perbincangan hangat oleh warga dan menimbulkan pertanyaan besar bagi sebagian warga, Karena penganti tanah kas Desa yang terkena dampak pembangunan jalan di duga tidak sesuai dan diangap kurang produktif serta terlalu mahal dengan melihat kondisinya dari jalan dan tanahnya yang kurang subur.

Beberapa warga yang di temui oleh wartawan Suryapos ungkapkan bahwa mereka merasa kurang setuju dengan pembelian tanah pengganti kas Desa yang dulunya dari sawah produktif selanjutnya di belikan tanah pekarangan yang tidak produktif dan harganya lebih mahal.

“Sebenarnya kami kurang setuju karena melihat keadaan tanahnya yang terlalu masuk kedalam dan Tanah tersebut tidak subur jika di tanami,”jelasnya

Kurangnya sosialisasi jadi sebagian warga tidak tahu atas pengadaan tanah pengganti kas Desa ,meraka tahu setelah ada transaksi jual beli Tanah tersebut dan mereka pun berpendapat jika tanah tersebut tidak layak dan terlalu mahal .

“Dengan harga di atas 350/meter persegi kalau di dalam seperti ini mahal ,apalagi tanah tersebut tidak bisa untuk bercocok tanam,” ungkapnya.

Masyarakat meminta untuk penjelasan dan transparan dalam hal tersebut sehinga tidak menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat,di tambah lagi yang di beli milik Perangkat Desa setempat sehingga menimbulkan kesan ada kompromi

Sementara itu kalau di tinjau dari aturan itu jelas Tanah kas Desa merupakan aset Desa,Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa bahwa Tanah Kas Desa tidak boleh dijual-belikan tetapi boleh ditukar dengan Tanah yang lain yang sesuai.

Namun dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum itu boleh di ganti di berikan dalam bentuk Uang terlebih dahulu ,namun harus di belikan Tanah ganti yang sesuai dan Senilai, karena untuk mencari tanah pengganti itu akan berjalan lama ,harus melalui prosedur dan pengkajian dari pihak terkait .

Berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Perpres Nomer 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum juncto Pasal 33 Permendagri Nomer 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa. Akan tetapi uang ganti rugi harus di di belikan tanah yang senilai baik harga dan keadaan tidak boleh asal dapat pengganti.sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat bagaimana kompensasi atas Tanah Kas Desa akibat terkena dampak Pengadaan Tanah untuk Kebutuhan Umum.

Semua harus di konsep, asas-asas hukum dan pengaturan terkait Pembelian Tanah pengganti tersebut .Direkonstruksi secara teratur, berurutan dan logis. Hasil penelitian atau kajian atas tanah pengganti ini untuk menentukan tetang kelayakan dan kesesuaian harga dan kondisi.

Sementara itu Kepala Kelurahan Ngoro- oro Sukasto yang di temui Media terkait hal tersebut menyampaikan ,bahwa dalam pengadaan Tanah pengganti kas Desa sudah sesuai prosedur baik secara aturan dan tahapan yang di lakukan dalam hal mencari tanah hingga pembelian tanah pengganti kas Desa tersebut .

“Semua sudah kita sosialisasikan lewat Pedukuhan ,lewat pertemuan ,di Pengajian dan kita juga mengunakan tim apresial Tim yang menentukan harga dan itu semua masih di bawah harga normal , sudah di kaji dan di teliti dari Tim Kabupaten Gunungkidul,”jelas Kasto

Lebih lanjut Kasto terangkan bahwa pengadaan tanah pengganti tersebut sudah melalui perencanaan dan di konsep untuk pengembangan Desa atau Kelurahan Ngoro -oro kedepan.

“Kita akan kembangan tanah tersebut sebagi pendukung pengembangan Desa/ Kapanewon ,sebagian kita kembalikan ke fungsi awal dan sebagian kita fungsikan yang lain ,seperti pengembangan Destinasi wisata Buah ,dan Juga sebagi Tempat pengolahan sampah ,semua sudah ada dalam perencanaan ,dan rancangan untuk mengangkat ekonomi masyarakat ,”terang Kasto

Sukasto pun berharap kepada semua masyarakat yang kurang jelas dan masih timbul tandatanya bisa datang ke Kantor kalurahan untuk mempertanyakan hal tersebut agar lebih jelas dan gamblang.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU