JIFMAC 2026
IHFI
IHFI
BeritaKriminal

Diduga Ada Kegiatan Fiktif dalam Laporan Bantuan SMK, Negara Rugi Rp 125 Juta

×

Diduga Ada Kegiatan Fiktif dalam Laporan Bantuan SMK, Negara Rugi Rp 125 Juta

Share this article
IFMAC 2026

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Satreskrim Polres Bantul mengungkap kasus dugaan korupsi dana bantuan pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema Reguler Lanjutan Tahun Anggaran 2023. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial W (44) ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan penyimpangan penyaluran dana bantuan di salah satu SMK swasta di Bantul tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 125 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan perkara ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan dokumen terkait penggunaan dana bantuan pemerintah tersebut.

IFMAC 2026

Baca juga: Kecelakaan Dua Motor di Jalan Lingkar Selatan Wonosari, Tiga Orang Luka-luka

“Satreskrim Polres Bantul mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana bantuan pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Tahun Anggaran 2023. Dari hasil penyidikan dan audit Inspektorat DIY, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 125 juta,” kata Rita, Kamis (22/10/2026).

Kasus ini bermula saat salah satu SMK swasta di Bantul ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema Reguler Lanjutan Tahap II Tahun 2023. Total dana bantuan yang diterima mencapai Rp 125 juta dan dicairkan dalam dua tahap.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan di Imogiri Bantul, Dua Anak Diamankan

Pada pencairan tahap pertama, dana sebesar Rp 87,5 juta atau 70 persen dari total bantuan dicairkan. Setelah itu, dibuat laporan kemajuan pekerjaan 50 persen yang memuat sejumlah kegiatan, seperti workshop penyelarasan pembelajaran berbasis dunia kerja, praktisi dunia kerja mengajar di sekolah, penguatan kelembagaan Bursa Kerja Khusus (BKK), hingga pelaksanaan job fair.

“Laporan kemajuan pekerjaan tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk pencairan dana tahap berikutnya. Namun, dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan adanya kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban, tetapi tidak dilaksanakan,” ujar Rita.

Selanjutnya, setelah laporan kemajuan pekerjaan disampaikan sebagai persyaratan pencairan, dana bantuan tahap kedua sebesar Rp 37,5 juta atau 30 persen dari total anggaran dicairkan.

Baca juga: Dua Perempuan Diduga Terlibat Pencurian di Pleret, 2 Mesin Potong Rambut Disita

Menurut Rita, penyidik kemudian mendalami penggunaan dana bantuan tersebut dengan meminta keterangan sejumlah pihak, mulai dari pihak sekolah, yayasan, tenaga pendidik, narasumber kegiatan, perbankan, hingga instansi terkait.

“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami proses pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana bantuan tersebut. Keterangan para saksi juga didalami bersama dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program,” jelasnya.

Baca juga: Terungkap, Kerangka Manusia di Guwosari Bantul Diduga Muhammad Rofingi

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyidikan, sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban diduga tidak pernah dilaksanakan. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan perkara, yang turut didukung hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat DIY.

“Dalam perkara ini, penyidik juga mengumpulkan alat bukti berupa dokumen penetapan penerima bantuan, perjanjian kerja sama, mutasi rekening bank, kuitansi penarikan dana, serta laporan kemajuan pekerjaan. Seluruhnya digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan,” kata Rita.

Baca juga: Warga Cari Burung di Guwosari Pajangan Bantul, Malah Temukan Kerangka Manusia

Penyidik menduga tersangka W bertanggung jawab atas pencairan dan penggunaan dana bantuan tersebut. Dalam prosesnya, penyidik juga mendalami peran pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelaksanaan program bantuan pemerintah itu.

Rita menambahkan, hasil audit Inspektorat DIY tertanggal 18 Juni 2026 mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp 125 juta. Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis bantuan pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023.

Baca juga: Kecelakaan Dua Truk di Siyono Wetan Logandeng, Pejalan Kaki 74 Tahun Luka-luka

“Kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat DIY sebesar Rp 125 juta. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah memeriksa saksi dan ahli pidana maupun auditor, menyita sejumlah barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Baca juga: Diduga Curi Kambing Senilai Rp 1,1 Juta, Pria di Bantul Ditangkap Polisi

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Setelah seluruh proses penyidikan dan kelengkapan administrasi selesai, berkas perkara akan dikirimkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Rita.

IFMAC 2026
IHFI
IFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE