JIFMAC 2026
IHFI
IHFI
BeritaKriminal

Mobil Rental Digadaikan Tanpa Izin, Pria di Yogyakarta Ditangkap Polisi

×

Mobil Rental Digadaikan Tanpa Izin, Pria di Yogyakarta Ditangkap Polisi

Share this article
IFMAC 2026

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Polisi menangkap HS (26), warga Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta, terkait dugaan penggelapan mobil rental di Kapanewon Sewon, Bantul. HS diduga menggadaikan mobil Daihatsu Xenia yang sebelumnya disewanya tanpa seizin pemilik.

Kasus tersebut diketahui terjadi di Dusun Sangkal, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada polisi pada Jumat (25/9/2026).

IFMAC 2026

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan kasus tersebut bermula ketika pemilik mobil, SKP (37), datang ke rumah HS untuk mengambil kendaraan yang sebelumnya disewa.

Baca juga: Sunarto Unggul di Pilur Kalurahan Bandung, Raih 1.107 Suara

“Pelapor datang ke rumah terlapor untuk mengambil mobil yang sebelumnya disewa. Namun, saat sampai di lokasi, mobil tersebut tidak ada dan diketahui telah digadaikan kepada orang lain tanpa seizin pemilik,” kata Rita, Minggu (27/9/2026).

Mobil yang dimaksud yakni Daihatsu Xenia tahun 2016 warna abu-abu metalik dengan nomor polisi AB 1420 XZ. Kendaraan tersebut tercatat atas nama pelapor.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sewon melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri keberadaan mobil tersebut.

Baca juga: Elf Mundur Masuk Jurang di Tanjakan Bundelan Ngawen, 1 Penumpang Meninggal

Kemudian pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil menemukan dan mengamankan mobil tersebut. Pada saat yang sama, petugas juga mengamankan HS untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Sewon.

“Petugas berhasil menemukan dan mengamankan mobil beserta terduga pelaku. Saat ini tersangka sudah menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Rita.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Daihatsu Xenia AB 1420 XZ dan satu bendel surat keterangan penjaminan BPKB mobil tersebut.

Baca juga: Bawa Clurit Saat Naik Motor, 2 Pelajar di Bantul Diamankan Polisi

HS kini telah ditahan di Polsek Sewon. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari dan menangkap pihak lain yang diduga terlibat.

“Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain,” kata Rita.

Atas perbuatannya, HS diproses terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

IFMAC 2026
IHFI
IFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE