JIFMAC 2026
IHFI
IHFI
BeritaKriminal

Burung Kenari Rp 3 Juta Dicuri dari Teras Rumah, Polisi Tangkap Pelakunya

×

Burung Kenari Rp 3 Juta Dicuri dari Teras Rumah, Polisi Tangkap Pelakunya

Share this article
IFMAC 2026

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Polisi menangkap seorang pria yang diduga mencuri burung kenari jenis Schot Fancy milik warga Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. Burung senilai sekitar Rp 3 juta itu dicuri dari sangkarnya yang berada di teras rumah korban.

Pelaku yang diamankan polisi yakni IR (30), warga Sumberagung, Jetis, Bantul. Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Jetis setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pencurian yang terjadi pada 13 September 2026.

IFMAC 2026

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di rumah korban di wilayah Bungas, Sumberagung, Jetis.

Baca juga: Densus 88 Salurkan Air Bersih untuk Warga Gunungkidul, 280 KK Terbantu

“Pelaku mengambil burung kenari milik korban yang berada di dalam sangkar di teras rumah. Setelah mengambil burung, pelaku meninggalkan sangkarnya di tempat semula,” kata Rita, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, aksi pencurian tersebut diketahui setelah istri korban mendengar suara seorang laki-laki sedang menelepon. Selanjutnya, saksi mengintip dari jendela dan melihat seorang pria berada di teras rumah.

“Setelah itu saksi memberitahukan kepada korban dan mereka mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang laki-laki mengambil burung kenari dari dalam sangkar,” ujarnya.

Baca juga: Kapolda DIY Pimpin Peletakan Batu Pertama Rumah Dinas Brimob di Gunungkidul

Kemudian korban bersama saksi keluar rumah untuk mengecek kondisi burung. Saat diperiksa, burung kenari tersebut sudah tidak berada di dalam sangkar dan pelaku telah meninggalkan lokasi.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Jetis. Polisi kemudian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, meminta keterangan korban dan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Jetis mengamankan IR pada Senin (21/9) sekitar pukul 10.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil burung kenari milik korban.

Baca juga: Polisi Amankan 5 Orang Diduga Jual Ciu di Bantul, Ratusan Botol Disita

“Pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Jetis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Rita.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu ekor burung kenari warna kuning dengan ring warna merah serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi AB-4031-SJ.

Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan rekaman CCTV dan sangkar burung kenari sebagai bagian dari penanganan perkara. Adapun kerugian korban akibat pencurian tersebut ditaksir sekitar Rp 3 juta.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan proses hukum terhadap pelaku. Kasus tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Jetis dengan sangkaan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

IFMAC 2026
IHFI
IFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE