Gunungkidul, SURYAPOS.id – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Gunungkidul angkat bicara terkait adanya indikasi calon lurah yang memanfaatkan kondisi penerima manfaat bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang terblokir karena terindikasi judi online.
Kepala Dinsos P3A Gunungkidul MH Arkham Mashudi, S.STP., M.A.P., menjelaskan penghentian bantuan sosial bagi masyarakat yang terindikasi terlibat judi online merupakan kebijakan pemerintah pusat.
Meski demikian, masyarakat yang merasa tidak melakukan judi online atau mereka yang mengakui pernah terlibat tetapi ingin berhenti dan memperbaiki diri, dapat mengajukan sanggahan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Baca juga: Pria Asal Kudus Ditangkap di Bantul, Diduga Gelapkan PS4 dan TV dengan KTP Palsu
“Memang operator SIKS-NG ini ada di kantor kalurahan atau kantor desa. Jadi, masyarakat yang memang terbukti melakukan judol atau terindikasi judol bisa melakukan sanggahan,” kata Arkham kepada awak media, Jumat (18/9/2026).
Arkham menegaskan, meskipun operator SIKS-NG berada di kantor kalurahan, proses pengajuan sanggahan tidak ditujukan kepada individu tertentu, termasuk calon lurah yang tengah berkompetisi dalam Pemilihan Lurah (Pilur) tahun ini.
“Bisa sanggah, tetapi bukan pada person siapa-siapa yang menjadi calon. Saya tidak menunjuk siapa-siapa. Namun, untuk melakukan sanggahan itu di kantor kalurahan melalui aplikasi SIKS-NG,” tegasnya.
Baca juga: Curi Motor Mahasiswi di Kos Sedayu Bantul, Pria 51 Tahun Ditangkap Polisi
Ia mengingatkan masyarakat Gunungkidul, khususnya di wilayah yang sedang melaksanakan Pilur, agar mengetahui mekanisme pengajuan sanggahan tersebut. Menurut dia, proses sanggahan bansos harus dapat diakses masyarakat tanpa bergantung pada siapa yang menjadi calon lurah ataupun lurah terpilih.
“Jadi, ini tidak ada kaitannya dengan proses pencalonan lurah. Ini menjadi perhatian kita bersama agar masyarakat tahu, siapa pun yang menjadi lurah dan siapa pun yang akan melakukan sanggah, bisa di kantor kalurahan. Bukan siapa yang menjadi calon lurah dan bukan tergantung siapa yang menjadi lurah,” jelas Arkham.
Arkham menambahkan, ketentuan tersebut juga berlaku untuk berbagai program bantuan pemerintah pusat, seperti PKH, Program Indonesia Pintar (PIP), Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), maupun Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Baca juga: Ditegur Usai Tabrak Motor, Pemuda di Yogyakarta Diduga Dianiaya 4 Orang
“Semua ini kan bantuan sosial dari pemerintah pusat untuk masyarakat, baik PKH, PIP, RTLH, maupun BSPS, semua sama. Tidak ada kaitannya dengan yang namanya pemilihan lurah karena bantuan ini dari APBN. Sehingga, memiliki mekanisme dan aturan yang jelas. Jadi, tidak sembarangan lurah maupun calon lurah secara personal bisa mengintervensi hal ini,” terangnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan bantuan sosial dengan syarat memilih calon lurah tertentu.
“Saya sarankan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang-orang ataupun siapa pun juga yang mengatakan bansos ini bisa diperoleh ketika memilih salah satu calon tertentu,” pungkasnya.



















