Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Yogyakarta melaksanakan operasi gabungan untuk mengawasi peredaran barang kena cukai (BKC) di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (10/9/2026) di Padukuhan Kemesu, Kalurahan Semugih, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul.
Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam memastikan peredaran barang di masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Sidak Pasar Lempuyangan, Tim Gabungan Pastikan Stok Beras Aman dan Harga Sesuai HET
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 22.260 batang rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan KPPBC Yogyakarta sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul Arisandy Purba mengatakan, kegiatan pengawasan dilaksanakan bersama instansi terkait sebagai upaya menjaga ketertiban sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Dua Pengendara Motor Meninggal Dunia dalam Tabrakan di Jalan Judodiningrat Siraman
“Satpol PP Kabupaten Gunungkidul terus membangun sinergi dengan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Dalam kegiatan ini, kami bersama KPPBC Yogyakarta melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,” ujar Arisandy.

Menurut Arisandy, sinergi antarinstansi diperlukan agar kegiatan pengawasan di lapangan berjalan secara terkoordinasi dan efektif dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar senantiasa memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan perdagangan.
Baca juga: KTP Palsu Jadi Kedok, 2 Pria Bobol Rumah di Bantul dan Gasak Uang Asing Rp 92 Juta
“Kami mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu memastikan barang yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada instansi yang berwenang,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Gunungkidul Sumarno menjelaskan, dalam operasi gabungan tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap sasaran kegiatan dan menemukan sejumlah rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.
“Dari hasil kegiatan di Padukuhan Kemesu, Kalurahan Semugih, Kapanewon Rongkop, ditemukan sebanyak 22.260 batang rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai. Selanjutnya, barang tersebut diserahkan kepada KPPBC Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya,” jelas Sumarno.
Baca juga: STAK Yogyakarta Hadir di Tengah Masyarakat, Gotong Royong Renovasi Rumah di Selomartani
Seluruh barang yang ditemukan telah diserahkan kepada KPPBC Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan tersebut meliputi penelitian terhadap pemenuhan ketentuan di bidang cukai serta penentuan langkah penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyerahan barang tersebut dilakukan sebagai bagian dari koordinasi antarinstansi dalam menindaklanjuti temuan di lapangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Baca juga: Atasi Kekeringan, Polda DIY Bantu Air Layak Konsumsi untuk Warga Tepus
Dengan adanya penyerahan tersebut, barang yang ditemukan selanjutnya berada dalam penanganan KPPBC Yogyakarta.
Adapun status akhir barang dan proses penyelesaian atas dugaan pelanggaran ketentuan cukai akan ditentukan melalui proses pemeriksaan dan penanganan oleh KPPBC Yogyakarta sesuai tugas dan kewenangannya.
Sumarno menegaskan, Satpol PP Kabupaten Gunungkidul tidak mengambil alih kewenangan dalam proses penanganan perkara di bidang cukai, melainkan melaksanakan kegiatan sesuai tugas dan kewenangannya serta berkoordinasi dengan instansi yang berwenang.
Baca juga: Turun Gunung Setelah Pensiun ASN, Sunarto Ingin Bangun Kalurahan Bandung Lebih Baik
“Satpol PP melaksanakan kegiatan sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki serta berkoordinasi dengan KPPBC Yogyakarta. Untuk memastikan status dan tindak lanjut terhadap barang yang ditemukan, proses selanjutnya dilakukan oleh KPPBC Yogyakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Sumarno.
Melalui kegiatan tersebut, Satpol PP Kabupaten Gunungkidul bersama KPPBC Yogyakarta terus mendorong peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai di wilayah Gunungkidul.
Sinergi antarinstansi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku. Satpol PP Kabupaten Gunungkidul mengajak masyarakat dan pelaku usaha turut mendukung upaya pengawasan dengan menjalankan kegiatan perdagangan sesuai peraturan perundang-undangan serta tidak memperjualbelikan barang yang diketahui atau diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.



















