JIFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026
BeritaPemerintahan

Perubahan Desil Bansos di Gunungkidul Bukan karena Sensus Ekonomi, Ini Penjelasan Kadinsos

×

Perubahan Desil Bansos di Gunungkidul Bukan karena Sensus Ekonomi, Ini Penjelasan Kadinsos

Share this article
IFMAC 2026

Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Gunungkidul MH. Arkham Mashudi, S.STP., M.A.P. menegaskan perubahan desil dalam data penerima bantuan sosial (bansos) tidak berkaitan dengan sensus ekonomi yang sedang dilakukan pemerintah pusat.

“Untuk terkait perubahan desil, kami menerima pemeringkatan ini dari BPS,” kata Arkham kepada awakedia, Kamis (20/8/2026).

IFMAC 2026

Arkham menjelaskan, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Badan Pusat Statistik (BPS) terkait perubahan data tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sensus ekonomi yang dilakukan BPS masih berlangsung hingga 31 Agustus 2026.

“Pada saat saya menanyakan pada BPS memang update data ini per tiga bulan sekali,” ujarnya.

Baca juga: Kombes Arie Fadlani Jadi Dirresnarkoba Polda DIY, Gantikan Kombes Roedy Yoelianto

Menurut Arkham, perubahan desil kemungkinan lebih berkaitan dengan proses pemutakhiran data yang bersumber dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Ia menjelaskan, perubahan desil dapat terjadi karena adanya sejumlah indikator yang digunakan dalam proses pemeringkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya berkaitan dengan indikasi penggunaan bantuan yang tidak sesuai ketentuan.

“Jadi ada beberapa kemungkinan perubahan desil dari adanya kemungkinan dari beberapa bansos yang dihentikan karena penggunaan yang tidak sesuai, lebih spesifiknya itu adalah judi online,” jelas Arkham.

Baca juga: Bocah 5 Tahun Tenggelam di Sungai Gajah Wong, Diduga Terpeleset Saat Bermain

Meski demikian, Arkham menegaskan masyarakat yang merasa perubahan desil tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan keberatan atau sanggahan.

“Untuk kondisi yang tidak sinkron ini, kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga pamong kalurahan untuk mengajukan keberatan atau sanggahan,” katanya.

Arkham mengatakan terdapat dua cara yang dapat ditempuh masyarakat untuk mengajukan keberatan. Pertama, melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang berada di kalurahan.

Baca juga: Danlanal Yogyakarta Dukung Program GBN MI DIY, Sinergi Bela Negara Diperkuat

Kedua, masyarakat dapat menyampaikan sanggahan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos menggunakan telepon seluler.

“Jadi untuk memperbaiki desil atau menyanggahnya bisa melalui SIKS-NG yang nanti operatornya ada di kalurahan, atau melalui aplikasi Cek Bansos yang langsung bisa dilakukan melalui HP masing-masing,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pengajuan perubahan desil melalui kedua mekanisme tersebut dapat dilakukan setiap hari. Namun, perubahan penerima bansos memiliki mekanisme berbeda karena harus melalui periode dan proses pengesahan tertentu.

Baca juga: Truk Hino Diduga Masuk Jalur Berlawanan, Kecelakaan Beruntun di Jalan Jogja-Wonosari Tewaskan 1 Orang

“Kalau perubahan desil bisa setiap hari, tetapi untuk perubahan bansos harus melalui forum musyawarah kalurahan atau desa,” ungkap Arkham.

Setelah sanggahan diajukan melalui SIKS-NG maupun aplikasi Cek Bansos, data tersebut akan terhubung dengan kementerian terkait. Selanjutnya, petugas dapat melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.

“Untuk sanggahan desil yang tidak sesuai, setelah melakukan perubahan melalui kedua cara itu yang memang terkoneksi dengan kementerian langsung, nanti ada petugas yang akan mengecek langsung ke lapangan sehingga akan disesuaikan dan akan dikembalikan,” pungkas MH. Arkham Mashudi, S.STP., M.A.P.

IFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE